DP3A Kabupaten Sukabumi Dampingi Dugaan Korban Asusila di Kebonpedes, Tekankan Perlindungan dan Pemulihan Anak

LINGKARPENA.ID | Langkah cepat diambil Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menyusul dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang anak di bawah umur berinisial PAN (13) di Kecamatan Kebonpedes. Di balik kasus yang mengguncang rasa aman masyarakat itu, perhatian kini tertuju pada pemulihan korban—bukan sekadar proses hukum semata.

 

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

 

“Kami menyampaikan empati yang mendalam kepada korban dan keluarga. Peristiwa ini adalah pelanggaran berat terhadap hak anak, dan harus ditangani secara serius serta menyeluruh,” ujar Agus Sanusi kepada lingkarpena. id, Minggu ( 19/4/2026 ).

Baca juga:  Bupati Sukabumi, Kepintaran SDM Musti Dibarengi Kebijaksanaan

 

Menurutnya, DP3A telah menerima laporan awal dan langsung melakukan koordinasi dengan keluarga korban serta pihak pendamping. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban memperoleh hak-haknya, baik dalam aspek perlindungan maupun pemulihan.

 

Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), DP3A bergerak memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Selain itu, pihaknya juga telah mendampingi proses visum guna mendukung pembuktian secara medis dalam proses hukum.

Baca juga:  Pelantikan dan Pengukuhan PD FSPMI Jabar, Ketua Komisi II DPRD Hamzah: Angkat Bicara

 

“UPTD PPA kami telah memberikan pendampingan psikologis, serta mendampingi pelaksanaan visum. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses berjalan sesuai ketentuan, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban. Hal ini dinilai krusial untuk melindungi kondisi psikologis anak agar tidak semakin tertekan akibat eksposur publik.

 

Di tengah derasnya arus informasi, DP3A juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak. Penyebaran identitas atau informasi sensitif terkait korban, menurutnya, dapat memperburuk kondisi mental anak.

 

“Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Jangan menyebarluaskan identitas korban. Beri ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” tegasnya.

Baca juga:  DP3A Kabupaten Sukabumi Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual di Cisaat

 

DP3A Kabupaten Sukabumi juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap korban.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Di balik luka yang tak terlihat, ada harapan untuk pulih—dengan dukungan, empati, dan keadilan yang ditegakkan tanpa kompromi.

Pos terkait