LINGKARPENA.ID – Dua Orang Pemuda berinisial S (23) dan S (23) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sukalarang. Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian Coating Mold di Satong Parigi, Desa Titisan Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, dengan masuk ke Gedung Mold Shop PT. Pratama Abadi Industri (JX) Ahad, (13/03/2022) kemarin.
Sebagai bukti dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 pasang sepatu safety ukuran 8 hitam, 1 buah bor tangan merk Makita warna hijau, 3 buah Gurinda tangan warna hijau dan merah merk Makita, 1 buah kunci inggris 12, 2 buah handspray cup stainless merk Meiji, 1 pasang sarung tangan anti panas warna hijau, 1 buah tang jepit dan 1 buah mata bor merk NACI.
Kapolsek Sukalarang AKP Wahyudi mengatakan, dugaan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022, sekitar pukul 06.00 WIB pagi.
“Petugas reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku, pada Minggu, 13 Maret 2022 disekitar wilayah Sukalarang,” tutur Kapolsek Sukalarang kepada awak media Senin, (14/03/2022).
Lanjut Wahyudi, modus dari terduga pelaku ini mereka masuk melalui pintu belakang gudang lalu mengambil barang.
“Kedua pelaku masuk melalui pintu belakang gudang. Kemudian mengambil barang yang berada digudang setelah itu pelaku keluar melalui jendela serta hasil curian dibawa ke rumahnya,” paparnya.
Masih kata Wahyudi, kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan korban pada 12 Maret 2022 di Polsek Sukalarang, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/26/III/2022/JBR/Ressmi Kota/Sek Sukalarang.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti tindak kejahatan, telah diamankan di Polsek Sukalarang guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.