Sebulan di Abu Dhabi, PMI Cirebon Alami Kecelakaan hingga 3 Kali Operasi, Dituntut Ganti Rugi

CIREBON – Nasib memilukan dialami Sarini Binti Yakiya Sanita, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cirebon, Jawa Barat, yang mengalami kecelakaan saat baru sekitar satu bulan bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

 

Sarini dilaporkan mengalami kecelakaan setelah terpeleset dan diduga menginjak pecahan kaca di halaman rumah tempatnya bekerja. Luka pada bagian kaki kemudian mengalami infeksi serius hingga mengharuskannya mendapatkan penanganan medis secara intensif.

 

Dalam proses pengobatan, Sarini disebut telah menjalani operasi sebanyak tiga kali. Namun, kondisi kakinya belum juga pulih sehingga membuatnya tidak dapat kembali menjalankan pekerjaannya seperti semula.

 

Persoalan semakin pelik ketika Sarini dikabarkan akan dipulangkan ke Indonesia oleh majikannya. Pemulangan tersebut, menurut informasi yang diterima pihak relawan, juga disertai permintaan agar Sarini mengganti sejumlah kerugian.

Baca juga:  Penyaluran Pupuk Subsidi Bermasalah, DPR: Ganti Dengan BLT untuk Petani

 

Kabar mengenai kondisi Sarini pertama kali diterima oleh KDM atau Kang Didin Muhidin, selaku Divisi hubungan Internasional Relawan Sekber TPPO RI. Informasi itu disampaikan oleh rekan kerja Sarini yang masih berada di rumah majikan yang sama.

 

Mendapat laporan tersebut, KDM kemudian berkoordinasi dengan Tasripin, aktivis kemanusiaan di Cirebon. Penelusuran dilakukan hingga keduanya berhasil menemui Rohidik, suami Sarini, di kediamannya.

 

Kondisi tersebut membuat keluarga Sarini berada dalam situasi sulit. Selain harus menghadapi persoalan kesehatan akibat kecelakaan yang dialami saat bekerja, keluarga juga masih menunggu kejelasan mengenai hak-hak Sarini sebagai PMI yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga:  Ketum Benny Rhamdani: Brikade98 Tidak Akan Kompromi dengan Terorisme dan Jaringannya

 

KDM berharap persoalan Sarini mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan terhadap PMI di luar negeri.

 

“Kami berharap kasus ini segera mendapat perhatian dari pemerintah. Sarini berangkat untuk bekerja, tetapi baru satu bulan sudah mengalami kecelakaan dan harus menjalani tiga kali operasi. Jangan sampai ketika kondisinya sakit, justru persoalan semakin berat karena dibebani tuntutan ganti rugi,” ujar KDM.

 

Menurutnya, pendampingan dan penelusuran terhadap kasus tersebut penting dilakukan agar seluruh hak Sarini dapat dipastikan, termasuk aspek perawatan medis, kepulangan, serta persoalan yang muncul dengan pihak majikan.

Baca juga:  Kakanwil Jabar Pantau Persiapan RU 2021 dan Pengawasan Orang Asing

 

Keluarga pun berharap pemerintah melalui BP3MI dan KBRI Abu Dhabi dapat turun tangan untuk memastikan proses penyelesaian kasus berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan Sarini sebagai PMI yang tengah mengalami musibah.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap PMI tidak berhenti ketika mereka berhasil ditempatkan di negara tujuan. Ketika kecelakaan atau persoalan terjadi, negara dituntut hadir memastikan pekerja mendapatkan pendampingan dan hak-haknya terlindungi.

 

Kini, keluarga Sarini masih menanti kepastian. Di balik keberangkatannya ke Abu Dhabi untuk mencari penghidupan, tersimpan harapan sederhana agar ia dapat kembali ke tanah air dalam kondisi aman dan mendapatkan penanganan yang semestinya.

Pos terkait