Kadinkes Sukabumi Tegaskan Rencana Cek Urine Pegawai, Pastikan Tenaga Kesehatan Bebas Narkoba

LINGKARPENA.ID | Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi berencana melakukan pemeriksaan urine bagi para pegawai di lingkungan kesehatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan tenaga kesehatan.

 

Rencana tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, H. Masykur Alawi, S. Kep., MKM, di sela kegiatan buka bersama dan donor darah yang digelar di RSUD Jampangkulon, Jumat (6/3/2026).

 

Menurut Masykur, pemeriksaan urine ini menjadi langkah penting untuk melakukan screening terhadap para pegawai, khususnya mereka yang bekerja di layanan kesehatan dan berhubungan langsung dengan masyarakat.

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi, Resmikan Halo Bunut dan Klinik Fertilitas di RSUD R Syamsudin SH

 

“Kita ingin memastikan bahwa pegawai kita, khususnya yang berada di layanan kesehatan, benar-benar bebas dari narkoba. Ini penting karena mereka melayani masyarakat dan berhubungan langsung dengan keselamatan manusia,” ujarnya kepada lingkar pena. id, Jumat ( 6/3/2026 )

 

Ia menegaskan, penyalahgunaan obat-obatan terlarang sangat berisiko bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan. Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan pasien jika tenaga medis bekerja dalam keadaan terpengaruh narkoba.

 

Baca juga:  Percepatan Herd Immunity, Polres Sukabumi Kota Genjot Vaksinasi

“Kalau dalam kondisi terpengaruh obat-obatan, itu sangat berbahaya dan tidak bisa dibayangkan dampaknya. Karena itu kita akan sangat tegas dalam hal ini,” tegasnya.

 

Masykur juga memastikan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Tindakan tegas akan langsung diberikan tanpa tahapan peringatan.

 

“Bagi pegawai yang disinyalir, apalagi yang terbukti menyalahgunakan obat-obatan terlarang, tentu akan kita tindak tegas,” katanya.

 

Ia menambahkan, komitmen serupa juga telah diterapkan di RSUD Jampangkulon. Berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit, aturan tegas telah diberlakukan bagi pegawai yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:  Diduga Jadi Korban Malpraktik PKM Cidahu, Ibu Sukabumi Dirujuk ke RS Cipto Jakarta

 

“Tadi saya juga berbincang dengan Direktur RSUD Jampangkulon. Di sana sudah sangat tegas, pegawai yang terindikasi dan terbukti menyalahgunakan obat tidak ada toleransi, langsung dikeluarkan tanpa SP1 maupun SP2,” ungkapnya.

 

Melalui langkah tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi berharap seluruh tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Pos terkait