LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 yang mewajibkan seluruh pengelola fasilitas parkir di kawasan wisata untuk mengantongi izin resmi. Kebijakan ini ditujukan untuk menertibkan pengelolaan parkir sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara parkir di luar badan jalan, baik yang dikelola oleh perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seluruh pengelola diwajibkan segera mengurus perizinan secara digital melalui sistem online yang telah disediakan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah serius pemerintah dalam menata sektor pariwisata agar lebih tertib dan profesional.
“Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pengelolaan parkir di kawasan wisata berjalan sesuai aturan. Ini penting untuk menghindari praktik pungutan liar dan tarif yang tidak wajar,” ujarnya.
Selain kewajiban memiliki izin, para pengelola parkir juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya menyediakan fasilitas yang layak seperti marka jalan, rambu parkir, lampu penerangan, serta petugas yang kompeten. Mereka juga diwajibkan menggunakan karcis resmi yang diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Lebih lanjut, tarif parkir yang diberlakukan harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah atau berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Pengelola tidak diperkenankan menentukan tarif secara sepihak.
“Penetapan tarif harus sesuai ketentuan. Tidak boleh ada lagi harga yang dipatok seenaknya karena itu merugikan masyarakat dan wisatawan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menetapkan tenggat waktu pengurusan izin hingga 30 Juni 2026. Setelah batas waktu tersebut, pengelola yang belum mengantongi izin resmi akan dikenai sanksi tegas.
Sanksi yang diberikan antara lain larangan melakukan pungutan biaya parkir, penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga penyegelan lokasi. Bahkan, pelanggaran dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan ragu melakukan penindakan. Ini demi menciptakan tata kelola pariwisata yang lebih baik dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Ali Iskandar.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberantas praktik pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan wisatawan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi. Dengan pengelolaan parkir yang tertib dan transparan, pemerintah optimistis sektor pariwisata daerah akan semakin berkembang dan berdaya saing.






