Pemkab Sukabumi Percepat Penuntasan RTLH dan Rumah Relokasi Bencana, Ribuan Unit Masih Menunggu Penanganan

Gambar Istimewa.[disperkim]

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat upaya percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program tersebut menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah mengingat masih banyak warga yang membutuhkan hunian yang aman, sehat, dan layak.

 

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2026, jumlah RTLH di Kabupaten Sukabumi tercatat mencapai 47.123 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.396 unit telah mendapatkan bantuan perbaikan melalui berbagai sumber pendanaan. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 21.727 unit yang menunggu penanganan.

 

Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah karena proses verifikasi dan pendataan ulang terus dilakukan di seluruh desa guna memastikan kondisi riil di lapangan serta menjangkau rumah-rumah yang belum masuk dalam basis data sebelumnya.

Baca juga:  Disperkim Sukabumi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pegawai Antusias

 

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyadari bahwa penanganan RTLH tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apalagi di tengah kondisi fiskal daerah pada tahun 2026 yang cukup terbatas. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp8 miliar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

 

Selain memanfaatkan APBD, Pemkab Sukabumi juga terus mengajukan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat. Di sisi lain, keterlibatan berbagai pihak juga didorong untuk mempercepat penanganan RTLH, mulai dari perusahaan swasta, korporasi, komunitas, lembaga sosial, hingga organisasi kemanusiaan dari dalam maupun luar negeri.

 

Pelaksanaan program perbaikan RTLH mengacu pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni. Besaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati setiap tahunnya. Pada tahun 2025, nilai bantuan yang diberikan mencapai Rp20 juta per unit, yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan, Rp2 juta untuk biaya tenaga kerja, dan Rp500 ribu untuk operasional serta penyusunan dokumen oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Baca juga:  Bupati Sukabumi Salurkan Bantuan Bencana di Bantargadung

 

Sepanjang tahun 2025, capaian pembangunan RTLH di Kabupaten Sukabumi mencapai 989 unit. Jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber pendanaan, yakni 779 unit dari APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat, serta 65 unit dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Tidak hanya fokus pada perbaikan RTLH, pada tahun 2026 Pemkab Sukabumi juga memprioritaskan pembangunan rumah relokasi bagi warga terdampak bencana. Program tersebut dilaksanakan dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan industri dan lembaga non-pemerintah.

Baca juga:  Asosiasi Pemasar Benur Indonesia Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir di Palabuhanratu

 

Sejumlah lokasi yang menjadi fokus penanganan di antaranya Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu sebanyak 84 unit rumah, Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung sebanyak 64 unit, serta Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung sebanyak 123 unit. Hingga pertengahan tahun ini, progres pembangunan rumah relokasi pascabencana tersebut telah mendekati 40 persen.

 

Melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan program penuntasan RTLH serta pembangunan rumah relokasi bagi korban bencana dapat berjalan lebih cepat sehingga semakin banyak warga Kabupaten Sukabumi yang memperoleh hunian layak dan aman untuk ditinggali.

Pos terkait