Zainul Munasichin Jadi Narasumber Sosialisasi yang Digelar BPJS

Ratusan warga saat mengikuti sosialisasi bertajuk "Lindungi Pekerja Wujudkan Sejahtera melalui Program Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah" yang digelar di Vila Cantik, Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (3/7).[dok. A Wbs/lp].

LINGKARPENA.ID | Ratusan warga mengikuti sosialisasi bertajuk “Lindungi Pekerja Wujudkan Sejahtera melalui Program Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah” yang digelar di Vila Cantik, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (3/7/2026).

 

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin, bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial dan kesehatan.

 

Dalam paparannya, Zainul Munasichin menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat UUD 1945 untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat, khususnya pekerja.

 

Menurutnya, melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah terus memperluas cakupan perlindungan. Saat ini, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat telah mencapai sekitar 96,2 juta jiwa di Indonesia, termasuk sekitar 420 ribu warga Sukabumi.

Baca juga:  Diduga Asal-asalan, Pengaspalan Jalan Cidadap-Warungkiara Rusak Lagi

 

Ia menegaskan bahwa BPJS menerapkan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit melalui pembayaran iuran sesuai ketentuan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga status kepesertaan BPJS tetap aktif.

 

Zainul juga menjelaskan bahwa pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, dengan prioritas bagi masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 4.

 

Apabila masih terdapat warga kurang mampu yang justru masuk kategori mampu atau Desil 6 hingga Desil 10, masyarakat diminta segera mengajukan sanggahan melalui pemerintah desa, kelurahan maupun Dinas Sosial agar data dapat diperbaiki.

Baca juga:  Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

 

Dalam kesempatan itu, Zainul turut menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan dispensasi bagi peserta BPJS yang memiliki tunggakan iuran, khususnya bagi masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 5 sesuai ketentuan yang akan diberlakukan pemerintah.

 

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Sukabumi, Nora Duita Manurung, mengapresiasi dukungan Komisi IX DPR RI sebagai mitra strategis dalam mengawal pelaksanaan Program JKN di daerah.

 

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga ruang diskusi bagi masyarakat yang mengalami kendala, termasuk peserta PBI JKN yang status kepesertaannya tidak aktif.

Baca juga:  Hari Sumpah Pemuda Ke-94, Setukpa Lemdiklat Polri Bangkitkan Pemulihan Ekonomi Sektor UMKM di Tengah Kirab Nusantara

 

BPJS Kesehatan juga terus memperluas layanan informasi melalui berbagai kanal pengaduan dan mobil sosialisasi yang menjangkau wilayah pelosok agar masyarakat semakin memahami manfaat Program JKN.

 

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kepesertaan JKN aktif di Kabupaten Sukabumi saat ini baru mencapai sekitar 62 persen. Sementara itu, cakupan kepesertaan aktif di Kota Sukabumi telah mendekati 100 persen.

 

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, sekaligus menjadi momentum menjelang peringatan hari ulang tahun ke-58 BPJS Kesehatan pada 15 Juli mendatang.

Pos terkait