LINGKARPENA.ID | Sejumlah jurnalis dari berbagai media, mulai dari televisi, media siber hingga media cetak, menyampaikan kekecewaannya atas pembatasan akses peliputan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/7/2026).
Meski telah menerima undangan untuk meliput kegiatan tersebut, awak media mengaku tidak diperkenankan mendekati lokasi pemusnahan barang bukti. Mereka hanya dapat menyaksikan prosesi dari jarak sekitar 10 meter, sehingga mengalami kesulitan dalam mengambil foto maupun video sebagai bahan pemberitaan.
Kondisi tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah jurnalis yang menilai pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya memberikan ruang bagi media untuk menjalankan fungsi jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Jurnalis televisi, Suhendi, mengaku heran dengan adanya pembatasan tersebut. Menurutnya, media hadir untuk mendokumentasikan kegiatan yang bersifat terbuka dan memiliki kepentingan publik.
“Kami datang memenuhi undangan untuk meliput pemusnahan barang bukti. Namun di lapangan kami hanya bisa melihat dari kejauhan tanpa kesempatan mengambil gambar secara langsung. Tentu kami merasa kecewa karena hal itu menyulitkan proses peliputan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Ipan, jurnalis media online. Ia mengatakan, selama bertahun-tahun meliput kegiatan pemusnahan barang bukti, baru kali ini awak media dibatasi hingga tidak dapat mengambil dokumentasi dari jarak yang memadai.
“Kalau memang tidak diperbolehkan mendekat, sebaiknya kegiatan dilakukan di ruang tertutup. Jangan dilaksanakan secara terbuka tetapi media justru dibatasi, sementara masyarakat umum masih bisa melihat dari luar. Kami hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.
Sementara itu, koresponden TV One, Rizky Gustaman, menilai dokumentasi media merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik. Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Publik berhak mengetahui proses dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Jika media tidak diberi akses mengambil gambar, tentu informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi kurang maksimal,” ungkap Rizky.
Para jurnalis berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat memberikan akses peliputan yang lebih terbuka pada kegiatan serupa di masa mendatang. Mereka menegaskan bahwa pers memiliki peran sebagai penyampai informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengenai alasan diberlakukannya pembatasan pengambilan gambar selama prosesi pemusnahan barang bukti tersebut.Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam bergaya investigatif atau versi yang lebih netral sesuai kaidah jurnalistik.(*)
Sumber: (js)






