Rp4,3 Milyar Diterima Kejari Kabupaten Sukabumi, Uang Penitipan Kasus SPK Bodong Dinkes

Titipan uang miliyaran rupiah kasus SPK Bodong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dari kelompok perusahaan yang diterima Kejaksaan Negeri dan Bank BJB Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 15 November 2022.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menerima titipan uang senilai Rp4,3 Milyar dari kelompok perushaan yang melakukan pembangunan program Dinas Kesehatan. Kelompok perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Bodong pada kasus Tndak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, sejak pukul 16.00 WIB pihaknya telah menerima mesin penghitungan uang dari Bank Jabar Banten (BJB ).

“Pada pukul 20.00 WIB, saya bersama tim penyidik kejaksaan dan Kasi Tindak Pidana Khusus Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Kasi Intelijen Tigor Untung Marjuki, dan Pimpinan Cabang Kantor BJB Palabuhanratu Rahmat Abadi menghitung uang Milyaran itu di Auala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Siju kepada wartawan.

Baca juga:  Puluhan Korban Alami Keracunan di Acara Hajatan di Sukabumi

Lanjut dia, malam ini telah dilakukan penitipan uang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan SPK fiktif pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Diketahui aliran dana tersebut alokasi dana dari bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016,” tuturnya.

Uang sebanyak Rp4,3 Miliyar tersebut, sambung Siju, berasal dari 5 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang melakukan pembangunan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

“Jadi SPK fiktif ini, semua uangnya kurang lebih ada Rp25 Miliyar dan hari ini sudah ada lima perusahaan yang mengembalikan Rp4,3 Milyar. Jadi masih ada kekurangan kurang lebih Rp21 miliyar lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik,” paparnya.

Baca juga:  Dinkes Gelar HKN ke 60 Wilayah 1 di GOR Venue Palabuhanratu

Perkara kasus dugaan SPK fiktif ini, ujar Siju, statusnya kini masih dalam tahap penyidikan. Untuk itu, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan ia juga memastikan dalam waktu dekat ini, akan mengumumkan tersangkanya pada kasus dugaan SPK fiktif tersebut.

“Sejauh ini, sebanyak 30 saksi yang sudah kita mintai keterangan dan sebagian dari pejabat dinas kesehatan, Bank BJB dan para pengusaha serta pemerintah Provinsi Jawa Barat,” bebernya.

Ketika disinggung mengenai kronologis terbitnya SPK fiktif tersebut, Siju menjawab, kasus tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, masih kata Siju, SPK itu ada di Bank BJB Palabuhanratu. Namun, pada faktanya anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan anggaran.

Baca juga:  Sejumlah Pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi Diperiksa Kejari, Begini Kata Plt Kadinkes

“Jadi kronlogis singkatnya tidak ada kepastian anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Sementara SPK itu terbit dari dinas kesehatan. Nah, dari situ lah SPK fiktif itu muncul,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, mayoritas pembangunan yang menggunakan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, kebanyakan untuk pembangunan fisik dan pengadaan alkes. Seperti, pembangunan sanitasi, MCK, pengadaan alat kesehatan, pembangunan Puskesmas dan lainnya.

“Nanti, akan kita pastikan apa saja yang sudah teralisasi, nanti akan kita perhitungkan semuanya. Karena, perkaranya masih dalam pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

Pos terkait