LINGKARPENA.ID | Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke Dubai melalui jalur nonprosedural. Kini, perempuan bernama Yulianti itu dilaporkan terlantar di negara tersebut setelah mengalami kecelakaan kerja yang membuatnya tidak lagi mampu bekerja.
Kondisi Yulianti mengundang keprihatinan keluarga. Sang suami, Firman Saputra, berharap pemerintah segera turun tangan untuk memberikan perlindungan sekaligus memfasilitasi kepulangan istrinya ke Indonesia.
Firman mengungkapkan, awalnya Yulianti berangkat ke Dubai dengan harapan dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Namun belakangan diketahui keberangkatan tersebut diduga tidak melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran.
“Kami hanya ingin istri saya bisa pulang dengan selamat. Kami tidak sanggup memenuhi berbagai permintaan dari pihak agen. Saya memohon pemerintah segera membantu memulangkan istri saya,” ujar Firman.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, Yulianti berangkat menggunakan paspor dengan tujuan kunjungan keluarga. Namun setelah tiba di Dubai, ia justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan beberapa kali dipindahkan ke majikan yang berbeda tanpa prosedur penempatan yang jelas.
Saat menjalankan pekerjaannya, Yulianti mengalami kecelakaan yang menyebabkan cedera pada bagian kaki. Akibat kondisi tersebut, ia tidak lagi mampu bekerja dan meminta agar dipulangkan ke Indonesia.
Sayangnya, proses kepulangan belum juga terlaksana. Menurut Firman, pihak agen di Dubai meminta keluarga membayar biaya tiket kepulangan. Tidak hanya itu, keluarga juga diminta menyediakan pekerja pengganti atau membayar ganti rugi sebelum Yulianti diizinkan pulang.
Kasus tersebut kini mendapat pendampingan dari Yayasan RUSAIDA. Perwakilan yayasan, Yuyu Marliah, menyebut hasil asesmen awal menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Yulianti diberangkatkan secara nonprosedural sehingga kasus ini diduga mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
“Korban berangkat menggunakan paspor kunjungan keluarga, tetapi setibanya di Dubai justru dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga dan dipindahkan ke beberapa majikan. Indikasi seperti ini patut didalami sebagai dugaan TPPO,” kata Yuyu.
Menurutnya, korban seharusnya memperoleh perlindungan penuh dari negara, terlebih setelah mengalami kecelakaan kerja. Karena itu, keluarga tidak semestinya dibebani berbagai persyaratan untuk proses pemulangan.
“Korban memiliki hak untuk dipulangkan ke Indonesia tanpa dibebani syarat yang memberatkan, terutama apabila penempatannya diduga dilakukan secara ilegal. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.
Yuyu menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta Perwakilan Republik Indonesia di Uni Emirat Arab agar proses pelindungan dan pemulangan Yulianti dapat segera direalisasikan.
Selain itu, Yayasan RUSAIDA juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberangkatan nonprosedural tersebut. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dinilai perlu ditindaklanjuti agar tidak kembali memakan korban.
Hingga berita ini ditulis, Yulianti masih berada di Dubai sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia. Keluarga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar perempuan asal Sukabumi tersebut dapat kembali ke tanah air dengan selamat dan memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.






