Kabar Gembira Warga Jabar, Tak Punya BPJS Tetap Bisa Berobat, Biaya Ditanggung Pemerintah

Momen Gubernur Jabar Dedi Mulyadi foto bersama para direktur rumah sakit.[Foto: Istimewa]

LINGKARPENA.ID | Kabar baik disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, namun terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan, pemerintah daerah bersama seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah menandatangani kesepakatan bersama dengan sejumlah rumah sakit di Jawa Barat serta rumah sakit rujukan besar di Jakarta.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat Jawa Barat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk bagi warga yang tidak memiliki BPJS, kepesertaannya tidak aktif, maupun belum memiliki KTP.

Baca juga:  Bupati Asjap Lepas Kontingen Padalangan untuk Tandang Makalangan Binojakrama Tahun 2025  di Kabupaten Bogor  

Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat Jawa Barat yang mengalami kondisi tersebut tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di kelas III. Biaya pengobatannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai mekanisme yang telah disepakati.

“Ada kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Barat. Bagi warga yang tidak punya BPJS, BPJS-nya habis, tidak terbayar, bahkan yang tidak punya KTP, kalau sakit tetap bisa berobat. Yang penting dia warga Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi.

Menurutnya, layanan tersebut juga berlaku bagi pasien yang sebenarnya memiliki BPJS, tetapi jenis pengobatan atau tindakan medis yang dibutuhkan tidak ditanggung oleh BPJS.

Baca juga:  Hadapi Mudik Lebaran Pemprov dan Ajak Pemkot Sukabumi Perbaiki Jalan

Selain rumah sakit di Jawa Barat, kerja sama tersebut juga mencakup sejumlah rumah sakit besar di Jakarta, di antaranya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, serta RSPAD.

Dedi menegaskan, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan maupun tindak kekerasan juga tidak perlu khawatir terkendala persoalan administrasi kepesertaan BPJS.

“Kalau mengalami kecelakaan, bisa dilayani. Kalau mengalami penganiayaan, pembegalan, perampokan yang mengakibatkan luka-luka, bisa dilayani. Tidak punya KTP pun tetap bisa dilayani, yang penting warga Jawa Barat,” katanya.

Baca juga:  Capai Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2024. Diskan Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan penanganan medis segera.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan administrasi seperti kepemilikan BPJS, status pembayaran iuran, maupun KTP diharapkan tidak lagi menjadi penghalang bagi warga Jawa Barat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Pos terkait