LINGKARPENA.ID | Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat kerap mendengar berbagai istilah yang berkaitan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mulai dari nama satuan kerja, pangkat anggota, jabatan, hingga sandi komunikasi yang sering digunakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Namun, tidak semua istilah tersebut dipahami dengan benar. Bahkan, dalam percakapan sehari-hari, masih ditemukan kekeliruan dalam menyebut atau mengartikan istilah yang sebenarnya memiliki makna berbeda.
Salah satu contoh sederhana adalah penggunaan istilah Mapolsek dan Kapolsek.
Tidak jarang seseorang mengatakan, “Motor saya diparkir di halaman Kapolsek.” Padahal, yang dimaksud kemungkinan besar adalah motor tersebut diparkir di halaman Mapolsek, bukan di halaman Kapolsek.
Sekilas terdengar sepele, tetapi kedua istilah itu memiliki arti yang berbeda.
Mapolsek merupakan singkatan dari Markas Kepolisian Sektor, yakni kantor atau tempat kedudukan suatu Polsek. Sementara itu, “Kapolsek adalah Kepala Kepolisian Sektor” yaitu pejabat yang memimpin Polsek di wilayah kerjanya.
Dengan demikian, apabila seseorang memarkirkan kendaraan di halaman kantor polisi tingkat sektor, penyebutan yang tepat adalah halaman Mapolsek. Adapun Kapolsek merujuk pada orang atau pejabat yang memimpin kesatuan tersebut.
Hal serupa juga berlaku pada istilah Mapolres dan Kapolres, serta Mapolda dan Kapolda. Kata mapol merujuk pada markas atau kantor kepolisian, sedangkan kata kapol merujuk pada kepala atau pimpinan kesatuan.
Selain istilah tersebut, ada sejumlah istilah lain di lingkungan kepolisian yang cukup sering dijumpai dalam pemberitaan maupun percakapan masyarakat.
Di antaranya Mabes Polri, yang merupakan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat pusat; Polda atau Kepolisian Daerah di tingkat provinsi; Polres atau Kepolisian Resor di tingkat kabupaten/kota; serta Polsek atau Kepolisian Sektor yang menjalankan tugas kepolisian di wilayah tertentu.
Masyarakat juga sering mendengar istilah Reskrim, yakni fungsi reserse kriminal yang menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; Lantas atau lalu lintas; Propam yang menangani pembinaan profesi dan pengamanan internal; serta Brimob yang memiliki kemampuan khusus untuk menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tingkat risiko tinggi.
Dalam komunikasi radio atau handy talky (HT), terdapat pula sandi dan kode tertentu yang digunakan petugas untuk mempersingkat penyampaian informasi. Salah satu kode yang cukup dikenal adalah 86, yang dalam penggunaan umum di lingkungan kepolisian kerap dimaknai sebagai mengerti atau memahami pesan.
Meski demikian, arti kode komunikasi tertentu dapat bergantung pada konteks, pedoman, dan kebiasaan yang berlaku di masing-masing lingkungan operasional. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan arti suatu kode tanpa mengetahui konteks penggunaannya.
Di bidang penegakan hukum, istilah TKP atau Tempat Kejadian Perkara merujuk pada lokasi yang berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa yang sedang ditangani. Sementara itu, DPO merupakan singkatan dari Daftar Pencarian Orang, dan LP lazim digunakan untuk menyebut Laporan Polisi.
Pemahaman istilah kepolisian juga berkaitan dengan pangkat dan jabatan. Sebagai contoh, AKP, Kompol, AKBP, Kombes Pol, hingga Brigjen Pol merupakan nama pangkat yang memiliki tingkatan berbeda. Sementara itu, Kapolsek, Kapolres, Kapolda, dan Kapolri merupakan sebutan jabatan pimpinan pada tingkat kesatuan masing-masing.
Perbedaan antara pangkat dan jabatan ini juga penting dipahami. Pangkat menunjukkan tingkat kepangkatan seorang anggota Polri, sedangkan jabatan menunjukkan kedudukan atau tanggung jawab yang diembannya dalam organisasi.
Edukasi bagi masyarakat
Mengenal istilah kepolisian bukan sekadar persoalan ketepatan berbahasa. Pemahaman yang benar dapat membantu masyarakat memperoleh informasi secara lebih akurat, terutama ketika berhadapan dengan pelayanan kepolisian.






