LINGKARPENA.ID | Sebuah tragedi kebakaran menimpa sebuah kendaraan roda empat jenis Angkot (Angkutan Perkotaan) terjadi di Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kota Sukabumi pada Sabtu 7 September 2024.
Peritiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.20 WIB. Dalam insiden tersebut sang sopir mengalami luka bakar cukup serius.
Berdasarkan keterangan Kepala Baidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Ujang Rustandi dalam laporannya menjelaskan, sebelumnya kendaraan angkot dalam keadaan normal.
“Angkot itu masih mengangkut penumpang. Di tengah perjalanan mobil mogok dan penumpang diminta turun. Saat mobil dinyalakan terjadi trable dari rotak dan ada sambaran api dan api langsung membesar,” jelas Ujang dalam keterangannya kepada awak media.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 07.15 wib. Kemudian 1 Unit KR Damkar diluncurkan dan sekitar pukul 07.30 wib api yang membakar Angkot bisa dipadamkan,” imbuhnya.
Lanjut Ujang, pemilik angkutan kota merupakan Sukardi, alamat Jalan Genteng Kelurahan Baros, Kecamatan Baros Kota sukabumi.
Dalam insiden kebakaran angkutan perkotaan tersebut sang sopir mengalami luka bakar pada tangan sebelah kiri.
“Ya, sang sopir alami luka bakar pada tangan sebelah kiri dan sudah dilarikan ke pusat pelayanan kesehatan agar segera ditangani medis,” terangnya.
Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran unit angkutan perkotaan Juarusan Terminal Jubleg-Ramayana tersebut mendapat kerugian materi yang cukup lumayan.
“Berdasarkan tafsiran nilai aset kerugian akibat kebakaran unit angkot ini kurang lebih Rp. 15.000.0000 (Lima belas juta rupiah),” lanjut Ujang.
Kepala Bidang Pemadam Kebaaran dan Penyelamatan pada Dinas Satpol PP Kota Sukabumi ini menghimbau agar para pengendara angkutan perkotaan untuk selalu berhati-hati. Terutama pada kesetabilan kendaraan yang dikemudikannya. Hal tersebut supaya tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.**