LINGKARPENA.ID – Kasus Rudapaksa perbuatan bejat Ayah kandung kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Atas kejadian tersebut saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian Sektor Cicurug Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, peristiwa terjadi pada 06 April 2022 lalu dimana korban sedang istirahat di kamar rumahnya usai pulang berobat.
Berawal pelaku masuk ke dalam kamar dan mengusap kepala korban, kemudian membuka resleting baju korban serta menjamah bagian sensitif tubuh korban.
“Korban pada saat itu sempat berusaha bangun dan keluar rumah. Namun oleh pelaku korban ditarik serta disuruh tidur kembali. Lantaran korban merasa takut akhirnya korban yang masih dibawah umur ini pasrah dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri,” terang Kapolsek Cicurug dalam penjelasannya kepada wartawan.
Dijelaskan Kompol Parlan, setelah selesai melampiaskan hasrat bejatnya pelaku keluar kamar dan meminta korban untuk tutup mulut.
“Korban mengaku pelaku lima kali melakukan perbuatannya bejatnya itu,” ungkap Parlan.
Selanjutnya Parlan menerangkan, saat ini pihaknya sudah memproses kasus rudapaksa tersebut dengan melakukan rangkaian penyidikan.
“Dalam kasus ini petugas memiliki barang bukti berupa pakaian korban dan seprai sudah kami sita,” pungkasnya.**