Lingkarpena.id, SUKABUMI – Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Sukabumi. Pria berinisial N (47) ini melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri di wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini melancarkan aksi biadabnya sejak tiga bulan lalu. Setiap melakukan aksinya, pelaku mengancam akan mengurung dan mencekik korban yang masih berusia 12 tahun.
“Kasus ini dilaporkan oleh warga sekitar, karena korban sudah tidak ada keluarga, ibu kandungnya tidak tahu kemana, dan sudah bercerai dengan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan kepada awak media, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Meresahkan, Warga Minta Polisi Razia Knalpot Bising di Lio Santa
Baca juga: Kantor Desa Loji Dibobol Maling, Komputer hingga Laptop Raib
Ia menjelaskan pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini, berhasil diaman oleh anggotanya pada Jumat (25/09/2020) sekitar jam 17.00 WIB lalu beserta barang bukti, di kediamannya di Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
“Korban ini tinggal bersama ibu tiri dan ayah kandungya yang juga residivis. Pelaku melakukan aksinya di dalam kamar pelaku saat keadaan rumah kosong,” jelasnya.
Untuk penanganan korban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Anak (P2TP2A).
Baca juga: AKP Doddy Rosjadi Resmi Pimpin Polsek Sukabumi
Akibat aksi bejadnya itu, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman di atas Lima tahun penjara.
Reporter : Abdul Azis
Redaktur : Garis Nurbogarullah