LINGKARPENA.ID | Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sekaligus penyuluhan hukum yang ditujukan bagi para kepala desa beserta perangkatnya di wilayah kecamatan tersebut.
Acara ini direncanakan berlangsung sejak Sabtu (4/10) hingga Minggu (5/10) dengan lokasi utama di Aula Villa Alief Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Kehadiran tokoh penting turut mewarnai acara, termasuk Forkopimcam Waluran, Kepala Bidang Bina dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, serta partisipasi penuh dari seluruh kepala desa dan stafnya di Kecamatan Waluran.
Peserta kegiatan menerima berbagai materi penyuluhan dari para ahli, meliputi perwakilan DPMD Kabupaten Sukabumi, Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
R Qudus, sebagai Ketua Panitia sekaligus Ketua BKAD Kecamatan Waluran, menjelaskan bahwa esensi dari acara ini adalah untuk memperkuat kemampuan sumber daya manusia aparatur desa, wawasan tentang ketentuan hukum, menyempurnakan layanan kepada masyarakat, serta meminimalkan kemungkinan kesalahan atau ancaman hukum dalam tata kelola pemerintahan dan anggaran desa.
Langkah ini diharapkan mampu menjadikan aparatur desa lebih profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, demi kemajuan kesejahteraan warga desa.
“Dalam masa mendatang, kami ingin terus meningkatkan cara pengelolaan dan pemanfaatan dana desa. Dengan pemahaman mendalam tentang aturan-aturan yang wajib dipatuhi, kami optimis bisa menghindari berbagai persoalan terkait keuangan Desa,” ungkapnya.
Nuryamin, Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, turut hadir sebagai salah satu narasumber utama untuk membagikan panduan dan nasihat. Ia menekankan betapa krusialnya ketaatan hukum bagi pemerintahan desa.
“Saat menjalankan tugas pemerintahan, pemerintah desa sebaiknya berpegang teguh pada prinsip 3 T: taat regulasi, taat prosedur, dan taat administrasi. Dengan landasan itu, insya Allah aparatur desa akan aman dari belenggu hukum,” katanya.
Lewat inisiatif ini, Sekdis DPMD berkeinginan untuk memperluas pengetahuan kepala desa mengenai isu-isu hukum, sehingga mereka mampu melaksanakan peran dengan tepat dan selaras dengan ketentuan yang berlaku. Penyuluhan semacam ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh perangkat desa, yang berpotensi menimbulkan komplikasi hukum.
“Kegiatan ini pun bertujuan untuk memperkokoh sistem pengelolaan desa, menjamin keterbukaan dan pertanggungjawaban, serta mendorong kepala desa menjadi pemimpin yang mahir dalam bidang hukum,” pungkasnya.






