LINGKARPENA.ID | Kepolisian Resort Sukabumi kembali merilis kasus tawuran pelajar yang terjadi di kawasan Sukabumi Utara. Dalam insiden tersebut merengut satu korban jiwa.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 6 Desember 2023 di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, terdapat tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Disampaikan Kapolres kronologi kejadian, berawal pristiwa itu terjadi pada Senin, 13 November 2023. Tersangka (I) sebagai Ketua Group Parungkuda Street melakukan kesepakatan dengan tersangka (L) selaku Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram.
Kemudian masing-masing dari ketua grup ini memberi tahu anggota grupnya bahwa akan dilakukan tawuran. Lalu pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup ini bertemu di Jalan Raya Pakuwon Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng.
“Kedua tersangka dari Parungkuda Street (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Atas serangan itu korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit,” jelas Maruly.
Dijelaskan Maruly, identitas tersangka adalah I, (19 tahun, pelajar asal Kecamatan Parungkuda, kemudian R, (20 tahun, pelajar asal Parungkuda dan L, (18 tahun, asal Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.
Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil diamankan termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” terangnya.
“Sementara Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun,” pungkasnya.