LINGKARPENA.ID | Kepolisian Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencabulan dan mengamankan terduga pelaku R, (37) di Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku ini berprofesi sebagai seorang (oknum dukun red).
R, ditangkap setelah melakukan perbuatan yang tidak patut dipuji terhadap korban YN (33) dengan dalih dapat mengobati pasien dengan cara ritual khusus.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi pada Rabu 6 Desember 2023 di pimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.
“Jadi si tersangka ini mengaku dapat mengobati penyakit korban melalui ritual khusus. Kemudian, setelah korban setuju tersangka meminta korban untuk di ruqiyah dengan cara dimandikan,” ujar Kapolres.
“Setelah itu, tersangka mengatakan bahwa penyakit korban ada di daerah vital korban, sehingga harus membuat perjanjian dengan gaib dengan cara bersetubuh dengan tersangka sebanyak 3 kali,” imbuhnya.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti juga melibatkan visum et revertum serta keterangan saksi.
“Tersangka atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, pelaku terancam kurungan pidana 7 sampai 9 tahun.
Atas kejadian ini Kapolres Sukabumi juga meghimbau warga masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam setiap kegiatannya. Kenalai, fahami dengan logika sehat setiap perkara yang dihadapi.