Lingkarpena.id,SUKABUMI – Sedikitnya 11 unit rumah rusak parah terdampak pergerakan tanah diduga akibat cut and fill perusahaan kandang ayam, di Kampung Gunungsari RT 01/02, Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Bahkan dua rumah rusak berat berstatus siaga.
Maka dari itu, pihak perusahaan bersama warga dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Perwakilan perusahaan ayam Rudi mengaku akan bertanggung jawab atas kejadian itu dan memberikan konpensasi berupa uang Rp100 ribu per hari untuk warga terdampak dan merelokasi rumah-rumah warga yang mengalami rusak berat.
“Kami akan ganti rugi ke warga yang terkena pergeseran tanah untuk 10 hari kedepan,” ujar Rudi kepada Lingkarpena.id.
Baca juga: Jalur Geopark Ciletuh Sukabumi Tutup Tertimpa Longsor
Baca juga: Satpol-PP Kota Sukabumi Sanksi 97 Pelanggar Prokes
Kepala Desa Cisitu, Sudin Samsudin menyampaikan, pergeseran tanah itu terjadi pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Ia menegaskan, dari awal sebelum pelaksanaan pekerjaan meminta pihak perusahaan agar memberikan legalitas perijinan, namun sampai saat ini belum ada.
“Hasil mediasi hari ini saya meminta pihak perusahaan agar fokus pada penangulangan bencana dahulu untuk keselamatan warga, yang kini terkena dampak pergerakan tanah. Kerugian diperkirakan sekitar kurang lebih Rp200 juta,” paparnya.
Sementara itu Camat Nyalindung Ana Rudiana menuturkan, soal teknis perijinan kecamatan akan berkordinasi dengan pihak kabupaten. Sebab, pihak perusahaan baru akan menyerahkan legalitas perijinaannya hari ini. “Kami menunggu saja,” tandasnya.
Reporter : Aris Wbs
Redaktur : Garis Nurbogarullah