Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower di Pasiripis Surade Tetap Berjalan

FOTO: Pembangunan Tower Provider berdiri meski belum memiliki izin resmi yang berlokasi di Desa Pasiripis Kecamatan Surade.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pembangunan tower provider di Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi diduga belum mengantongi izin resmi, tapi anehnya tetap berjalan pengerjaanya.

Hal tersebut tentu saja menjadi sebuah pertanyaan bagi sebagian warga masyarakat yang memahami soal perizinan dalam bidang tersebut.

Nandang Saeful Mikdar, Kepala Desa Pasiripis membenarkan adanya pembangunan tower provider tersebut. Dia mengatakan bahwa semua proses administarsi di desa sudah dilakukan oleh pelaksana seperti sosialisasi kepada warga, hingga membahas ganti rugi dan lainnya.

Karena belum mengantongi izin, Pemerintah Kecamatan Surade mengeluarkan himbauan pemberhentian sementara kegiatan pengerjaan proyek tersebut hingga perizinannya turun.

Baca juga:  KPH Sukabumi Sambut Kunker Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota

Pantauan lingkarpena.id dilapangan, pada Jumat (22/8) dilokasi proyek, Kampung Sumurbandung, Desa Pasiripis, tidak ada aktivitas pengerjaan.

“Pemerintah kecamatan hanya memberikan himbauan, sementara yang punya kewenangan untuk memberhentikan ada pada dinas terkait,” ujar Camat Surade, U. Suryana kepada lingkarpena.id Senin (25/8).

Dijelaskan Suryana, bahwa proses perizinan pembangunan tower ini masih berlangsung. Ia menyebut pemberhentian bersifat sementara hingga izin terbit.

“Iya, perizinanya sedang proses, belum terbit,” ujar dia dengan singkat.

Baca juga:  Kecamatan Surade Siap Ikuti Kejuaraan Tarkam

Namun, meski sudah ada surat himbauan pemberhentian sementara dan izin dari Pemkab Sukabumi belum terbit, pembangunan tower tetap dilaksanakan. Terpantau pada Minggu (24/8) aktivitas pengerjaan dilapangan masih berjalan. Saat ini tengah dilakukan pemasangan atau penyusunan rangka tower.

Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya sudah mengambil langkan langkah penangan termasuk memanggil kontraktornya.

“Kami sudah melakukan langkah langkah penanganan terkait masalah ini. Teguran sudah kami layangkan, dan pihak kontraktornya sudah ada kesiapan untuk menghentikan aktivitasnya di lapangan,” ujar Ali Iskandar kepada awak media, Senin (25/8/2025).

Baca juga:  Seorang Remaja Tewas Tersambar Petir di Surade

Perlu diketahui syarat proses pendirian tower provider di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai amanat PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Begitupula rekomendasi tata ruang, kontruksi bangunan atau model bangunan. Selain itu, pendirian tower harus mengacu pada zonasi. Termasuk jarak, dan titik kordinat tiap provider juga harus jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait