Menurutnya, yang ramai diperbincangkan sekarang ini adalah salah satu Kepala Dusun (Kadus) yang memiliki peringkat tertinggi dari hasil kontestasi antar pelamar. Ia menegaskan, mekanisme berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pihak kami dalam hal itu tidak ada intervensi apapun pada pihak kecamatan, semua kami serahkan baik tes dan hasilnya, itu semua kami serahkan pada pihak panitia di kecamatan,” tandasnya.
Ia berharap persoalan seperti ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua, jangan asal menuduh dengan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.
“Kita harus cermat menyikapi kaitan hukum, jangan asal menjustifikasi dengan menyebar berita tersebut, harus mempunyai alasan hukum yang jelas karena ada payung hukumnya yaitu UU ITE pasal 28 ayat 2,” pungkasnya. (Red)






