Lingkarena.id, SUKABUMI – Pemerintah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi memperketat pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Pembatasan ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan mengontrol hilir mudik warga pendatang.
Sekretaris Camat (Sekmat) Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Abdul Muiz mengatakan kondisi pemukiman di wilayahnya hampir di setiap kelurahan dipenuhi oleh kos-kosan, ini tentu bisa menjadi peluang penyebaran virus Covid-19.
Dengan begitu, untuk mencegah penyebaran Covid di tengah penduduk yang hilir mudik berdatangan, pihaknya bekerja sama dengan seluruh elemen seperti kelurahan, kepolisian, TNI, RT, RW dan masyarakat, agar penerapan PPKM berskala mikro lebih maksimal.
BACA JUGA: Bantu Pendidikan Warga, Kecamatan Citamiang Sediakan Perpustakaan dan Wifi Gratis
“Kami juga menegaskan kepada setiap RT RW agar lebih tegas dalam penerapan PPKM ini dengan menerapkan 1×24 jam tamu wajib lapor, dan mendata setiap pemukim baru dengan meminta foto copy KTP, baik yang mengontrak atau ngekost guna mengontrol hilir mudik warga pendatang,” paparnya.
Ia menegaskan jika pihaknya juga akan terus memantau dan mengawasi perkembangan penerapan PPKM skala mikro ini di setiap kelurahan. Maka itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau merasakan gejala Covid-19.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau merasakan gejala Covid-19, segeralah melaporkan diri ke aparat setempat seperti RT, RW, Lurah maupun kepolisian, yang nantinya akan ditindak sesuai prosedur yang ditentukan,” pungkasnya.
Reporter : Faisal Munawar
Redaktur : Surya Adam