DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Pembangunan Satuan TNI, Hak Petani di Lahan Eks-PTPN VIII Diminta Tetap Terlindungi

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, saat memberikan keterangan kepada wartawan soal dukungan pembangunan Satuan TNI di Kabupaten Sukabumi.[Foto: Ist]

LINGKARPENA.ID | Rencana pembangunan satuan TNI di Kabupaten Sukabumi mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Meski demikian, dewan mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan tidak mengesampingkan hak dan kepentingan para petani yang selama ini menggarap lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di Blok Baruajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa kepentingan pembangunan negara harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat. Menurutnya, rencana pemanfaatan lahan tersebut perlu dibahas secara matang agar tidak menimbulkan persoalan agraria baru di kemudian hari.

“Kami mendukung rencana pemerintah pusat untuk membangun satuan TNI di Sukabumi. Tetapi, kepentingan pembangunan juga harus memperhatikan keberadaan petani yang selama ini menggarap lahan tersebut,” kata Andri seusai mengikuti audiensi bersama Bupati Sukabumi, unsur Kodim 0607/Kota Sukabumi, dan perwakilan petani di Pendopo Sukabumi, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, kawasan yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 1.600 hektare. Sementara kebutuhan lahan untuk pembangunan fasilitas satuan TNI mencapai kurang lebih 75 hektare.

Perbedaan luasan tersebut, menurut Andri, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya. Pemerintah dan instansi terkait diminta memastikan bidang tanah yang akan digunakan, status hukumnya, serta kondisi penguasaan lahan oleh masyarakat.

Baca juga:  Hangatnya Halalbihalal di Neglasari Nyalindung, Ruang Silaturahmi yang Menguatkan Kebersamaan

Andri menilai, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan membahas kebutuhan pembangunan. Pendataan dan verifikasi menyeluruh harus dilakukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memberikan kepastian bagi para petani.

“Jangan sampai proses pembangunan justru memunculkan persoalan baru. Semua harus diperjelas, mulai dari status tanah, siapa yang menguasai, hingga mekanisme pemanfaatannya sesuai aturan,” ujarnya.

Selain menyoroti lahan di Blok Baruajol, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga mendorong evaluasi terhadap kawasan eks-PTPN yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Luas lahan eks-PTPN tersebut disebut mencapai lebih dari 20.000 hektare.

Menurut Andri, evaluasi diperlukan untuk mengetahui kondisi aktual pemanfaatan lahan, termasuk bidang tanah yang tidak produktif atau diduga tidak lagi memiliki perizinan aktif. Namun, ia menegaskan bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Ia mengingatkan, status lahan eks-HGU tidak serta-merta membuat tanah tersebut dapat langsung dialihkan atau dibagikan kepada masyarakat. Prosesnya tetap harus mempertimbangkan status hak, penguasaan tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Komisi III DPRD Sukabumi Fokus Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat. Kalau memang ada lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal, status dan legalitasnya perlu dievaluasi melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi I mendorong pendataan lahan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi bidang tanah yang berpotensi diusulkan dalam skema Lahan Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Upaya tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas objek dan subjek reforma agraria sekaligus memberikan dasar bagi penyelesaian konflik agraria.

Andri menilai, keterlibatan petani dalam proses pendataan dan pembahasan menjadi hal penting. Masyarakat yang selama ini menggarap lahan perlu memperoleh informasi yang transparan mengenai status tanah serta rencana pemanfaatannya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, instansi pertanahan, unsur TNI, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan koordinasi tersebut, berbagai kepentingan diharapkan dapat dibahas secara terbuka tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

Dalam penyelesaian persoalan ini, Andri menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar sebagai regulasi yang perlu menjadi perhatian sesuai ruang lingkup pengaturannya.

Baca juga:  Paripurna Perubahan APBD 2023, DPRD Klaim Akan Bahas Detail untuk Masyarakat

Percepatan reforma agraria, antara lain, berkaitan dengan legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan kelembagaan, serta partisipasi masyarakat. Sementara penertiban kawasan dan tanah telantar harus dilaksanakan melalui tahapan dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, penentuan status tanah tidak boleh hanya bertumpu pada klaim salah satu pihak. Pemeriksaan dokumen, kondisi penguasaan di lapangan, serta kewenangan instansi terkait diperlukan sebelum menetapkan langkah penyelesaian.

DPRD Kabupaten Sukabumi berharap audiensi tersebut dapat menjadi awal dari penyelesaian yang lebih konkret, terutama menyangkut kepastian penggunaan lahan untuk pembangunan satuan TNI dan perlindungan terhadap petani yang telah lama menggarap tanah tersebut.

Andri menegaskan, pembangunan dan kepentingan masyarakat tidak semestinya ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Melalui dialog, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum, rencana pembangunan diharapkan dapat berjalan tanpa mengabaikan keadilan bagi masyarakat.

“Yang terpenting, semua pihak harus taat pada aturan. Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi persoalan petani juga harus diselesaikan secara jelas, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.(adv)

Pos terkait