BANDUNG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) serta meningkatkan efektivitas penanganan pengungsi dari luar negeri. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi, Sabtu ( 17/10/2026 ).
Penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa digitalisasi menjadi langkah penting untuk memastikan data keimigrasian lebih akurat, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan tindakan di lapangan.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi tidak hanya bertujuan meningkatkan akurasi pendataan, tetapi juga memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Dengan sistem yang terintegrasi, petugas diharapkan mampu melakukan pengawasan secara lebih cepat, tepat, dan terukur.
APOA sendiri digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pengawasan keimigrasian.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam berbagai layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga individu yang menjadi buronan internasional.
Selain memperkuat pengawasan terhadap orang asing, Ditjen Imigrasi juga mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk meningkatkan kualitas pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri.
Aplikasi tersebut dilengkapi fitur pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran pengungsi melalui teknologi geotagging. Sistem ini memungkinkan jajaran Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi APGAKUM Pengungsi mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.
Ribuan Tindakan Administratif Keimigrasian
Di sisi penegakan hukum, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026.
Data tersebut mencakup 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Data tersebut menjadi gambaran pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang terus diperkuat melalui pendekatan berbasis data dan pemanfaatan teknologi digital.
Hendarsam menegaskan, optimalisasi sistem digital harus diimbangi dengan profesionalisme, integritas, dan kesiapan petugas dalam menjalankan tugas pengawasan serta penegakan hukum.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Melalui penguatan sistem tersebut, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pengawasan keimigrasian yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, tegas dalam penegakan norma hukum, serta tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”, melalui pelayanan dan pengawasan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada keamanan dan ketertiban nasional.
Caption : Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat launching applikasi APOA, SOI dan Applikasi APGAKUM






