Dua Pelaku Jambret Diamankan Polsek Gunungguruh, Ini Sanksi Pasalnya! 

LINGKARPENA.ID – Dua pelaku jambret diamankan petugas Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi, pada 11 Desember 2021 malam Minggu.

Diketahui, berawal korban FG (27) dijambret saat sedang menunggu pesanan disebuah warung pecel lele. Korban saat itu sedang dipinggir jalan tepatnya di Kampung Telagasari, Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, pada sabtu malam.

Kedua pelaku berinisial BR (19) bersama teman nya R (18), saat berpura-pura sedang memesan makan di warung pecel lele tersebut. Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.30 Wib, di Jalan Palabuhan II RT 05/06 desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Wanita Korban Jambret di Jalan Raya Surade-Ujunggenteng Viral di Medsos

“Saat itu, korban sedang menunggu pesanannya. Tiba-tiba dua laki-laki yang mengendarai motor Honda Beat warna hitam datang. Satu orang dari pelaku BR masuk dan pura-pura memesan pecel lele dengan menyodorkan uang Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah). Dan saat dilayani oleh pedagang pecel lele dia memperlihatkan gelagat yang mencurigakan. Kemudian pelaku BR berlari dan merebut handphone milik korban FG itu,” ujar Kapolsek Gunungguruh IPTU Didin Waslidin, kepada media Ahad, 12/12/2021 pagi.

Baca juga:  Paoji Nurjaman Komisi I DPRD PDI Perjuangan Bacakan Teks Proklamasi di HUT RI Ke 76

Lanjut Didin, saat kejadian satu pelaku menunggu dipinggir jalan dengan sepeda motornya. Korban sontak mengejar dan menarik baju pelaku hingga terjatuh dan warga disekitar tempat kejadian membantu sehingga kedua pelaku dapat diamankan oleh warga.

“Petugas setelah dapat laporan langsung mendatangi ke TKP dan mengamankan pelaku dan barang bukti beserta sepeda motor pelaku. Kedua pelaku BR dan R langsung di bawa ke Mapolsek Gunungguruh untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,”tutur Didin.

Baca juga:  Dua Pelaku Spesialis Curanmor R2 Dibekuk Polisi di Sukabumi

Kapolsek menegaskan,” Kedua pelaku atas perbuatannya dikenakan pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni pasal 363 ayat 1 (4) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup Didin. (***)

 

 

 

 

Reporter: lingkarpena.id

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait