Korban Jambret di Jalan Raya Ujunggenteng Buat Laporan Polisi, Berikut Kronologisnya Kejadiannya!

Lingkarpena.id, Sukabumi – Kepolisian Sektor Ciracap Polres Sukabumi, resmi menerima laporan korban penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Cigebang Ujunggenteng pada Rabu 07 Juli 2021 kemarin. Robiah (26) korban penjabretan tersebut akhirnya mendatangi Kantor Polisi Sektor Ciracap Kabupaten Sukabumi untuk membuat laporan polisi, Kamis (08/07/2021).

Dalam laporannya korban menerangkan kepada polisi, peristiwa tindak pidana penjambretan tersebut terjadi pada pukul 11.00 WIB di depan Kantor Perkebunan PT BLA Cigebang Desa Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Pisah Sambut Kapolsek Curugkembar, Ini Pesan-Pesannya
Baca juga:
Diduga Korban Tabrak Lari, Inilah Kronologis Laka Lantas di Ciracap

Korban yang merupakan warga Kampung Cipaku RT 006/002 Desa Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Pelaku berjumlah 2 orang yang mengendarai sepeda motor matic Honda Beat warna pink. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memepet korban dan menjambret tas milik korban.

Adapun barang berharga yang raib dibawa kabur pelaku 1 buah tas warna hitam dengan tali terbuat dari alumunium dengan model tali rantai yang berisikan antara lain 1 buah Handphone merek Samsung A11 warna putih, 1 buah Kartu ATM Bank BRI, 1 buah E-KTP, 1 kartu listrik dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

Baca juga:  Begal Motor Beraksi di Cikidang, 1 Korban Luka Akibat Dipukul Gagang Pistol dan 1 Lagi Lolos Dari Penembakan

“Korban saat itu bersama adik kandungnya yang masih usia 5 Tahun mengalami oleng kendaraan saat tas yang dipakainya ditarik oleh pelaku sehingga korban terjatuh ke parit dan mengalami luka,” ujar Kapolsek Ciracap AKP Imam Prayitno kepada lingkarpena.id.

Baca juga:
Kapolsek Ciracap Tegaskan Warga untuk Urungkan Berwisata

Imam menambahkan bahwa dalam kejadian tersebut terdapat dua saksi antara lain Arya Wicahya dan Sukarman yang merupakan warga di sekitar lokasi kejadian. Keduanya memberikan keterangan saat diminta petugas kepolisian untuk menjadi saksi.

Baca juga:  Serentak di Curugkembar, Gebyar Vaksinasi Lanjutan Sasar Seluruh Desa

“Untuk pelaku, saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Tentu berdasarkan hasil dari keterangan korban saat membuat laporan tadi. Jika ditotal kerugian materi yang dialami korban kurang lebih sebesar Rp 3 juta,” ujar Imam.

 

 

Reporter:   Akoy Khoerudin

Redaktur:  Dharmawan Hadi

Pos terkait