Lingkarpena.id, Sukabumi – Pengedar ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi di Kampung Cikopak Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Selasa (08/06/2021).
Penangkapan tersangka D (42) sekitar pukul 06.00 WIB dan dari tangannya Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1.228 gram ganja kering.
Baca juga: Polsek Tegalbuleud Tangkap Bandar Narkoba yang Membawa 15.254 Butir Tramadol dan Hexymer
Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan kepada wartawan, Ia juga menyatakan bahwa dalam aksinya tersangka mengedarkan barangnya dengan cara ditempel.
“Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah setahun mengedarkan ganja dengan cara pesanan dan dikirim ke beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi dengan cara ditempel,” ujar Kusmawan.
Baca juga: Aktivis Organisasi Mahasiswa Ditangkap Edarkan Sabu di Sukabumi
Polisi saat ini sedang pengembangan bagaimana tersangka mendapatkan barang tersebut, dan Satnarkoba Polres Sukabumi sudah mempunyai data-data untuk kita kembangkan.
Akibat perbuatannya, lanjut Kusmawan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun sampai 15 tahun.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi