253 Calon Jemaah Haji Resmi Batal Berangkat, Berikut Penjelasan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi

Lingkarpena.id, Sukabumi – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengumumkan Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2021 ini, melalui pengumuman resmi Menteri Agama pada tanggal 03 Juni 2021 di Jakarta. Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, diberikan 3 alasan utama pembatalan keberangkatan haji ini yaitu pertama masih dalam masa pandemi Covid-19, kedua menjaga keselamatan jiwa jemaah haji, letiga belum diberikannya ijin masuk oleh Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2021M/1442H.

Calon haji tahun 2021 ini seluruhnya berjumlah 253 Orang sesuai dengan kuota haji yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rata-rata calon haji yang akan diberangkatkan adalah yang mendaftar pada tahun 2012, dengan masa tunggu sekitar 8 tahun.

Baca juga:  Cegah Kenakalan Pelajar, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Police Goes To School

Baca juga:   GMNI Berharap Anggota Legislatif Mengeluarakan Hak Interpelasi dan Hak Angket Terhadap Wali Kota

“Yang mestinya 8 tahun berangkat, karena Covid-19 bertambah 2 tahun menjadi masa tunggu 10 tahun. Dan sampai hari ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi berkaitan dengan penerimaan jemaah haji dari luar Arab Saudi,” ujar H Dagus Surahman Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kota Sukabumi.

Baca juga:  Vandalisme Bertuliskan "Polisi Pembunuh" di Kota Sukabumi Dibersihkan

Dagus menambahkan dari jumlah yang ditetapkan diatas, semua calon jamaah haji tidak melakukan penarikan uang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan terdapat 6 orang jemaah haji yang meninggal dunia dan telah diganti oleh anak kandungnya. Pihaknya akan terus menunggu sampai ada keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Republik Indonesia.

Baca juga:   3 Pekerja Perbaikan Jalan Tertimbun Longsor di Cicurug Sukabumi

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Cek Langsung Pengunjung Wisata dan Wajib Vaksinasi

Untuk jumlah calon jamaah haji yang telah mendaftar dari tahun 2013 kurang lebih 4527 orang yang terdaftar hingga hari ini, karena pandemi Covid-19 dan masalah ekonomi yang melanda masyarakat, banyak pendaftar haji yang menarik BIPIH-nya kembali.

Untuk alasan waktu tunggu dalam menunaikan Ibadah Haji ini, dimana waiting list mencapai 20 tahun, disarankan bagi pendaftar haji usia lanjut, diutamakan lebih memilih Ibadah Umroh,” ungkap Dagus.

 

 

Reporter: A WBS

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait