LINGKARPENA.ID – Kepolisian Resor Sukabumi Kota melakukan pengecekan kepada dua distributor minyak curah di Kota Sukabumi. Kedua distributor yakni PD Jujur di Kecamatan Cikole dan CV Sumber Kurnia yang berlokasi di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa, (05/04/2022).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, hasil pantauan di masyarakat pihaknya menemukan harga minyak di atas harga ecerat tertinggi (het) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Harga dilapangan berdasarkan pengecekan kita hari ini mulai Rp.18 ribu, hingga Rp.20 ribu di atas het yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Zainal kepada wartawan.
Lanjut Zainal, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penjualan di atas het yang ditentukan pemerintah. pihaknya melakukan intervensi kepada para distributor untuk menjual minyak curah sesuai het.
“Berdasarkan perintah Kapolda Jabar, kami lakukan intervensi, agar harganya sesuai HET yang ditetapkan pemerintah,” tutur Zainal.
Zainal menjelaskan, mahalnya harga minyak curah di masyarakat di atas HET, akibat mata rantai pendistribusiannya sangat panjang mulai dari distributor, ke Agen, pasaran, warung dan masyarakat.
“Yang jadi mahal di atas Het, karena akibat beban biaya transportasi, biaya pekerja, packing ulang dari drum ke plastik kiloan. Untuk kemudian baru dijual kepada masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya pun, berupaya mendorong dalam melancarkan pendistribusian dari distributor ke pihak agen, pihaknya menurunkan kendaraan dinas dalam membantu pendistribusiannya.
“Kami berharap dengan hari ini, harga minyak curah bisa sesuai harga yang ditetapkan pemerintah di harga Rp.15.500 perkilogramnya,” pungkas Zainal.






