GMNI Berharap Anggota Legislatif Mengeluarakan Hak Interpelasi dan Hak Angket Terhadap Wali Kota

Lingkarpena.id, Sukabumi – Aksi turun ke jalan menyikapi mangkraknya pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Selasa (08/05/2021).

Aksi mahasiswa GMNI di depan gedung DPRD Kota Sukabumi diterima oleh 3 orang anggota legislatif yaitu Faisal Bagindo dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Ivan Rusvansyah Trisya dari Fraksi Partai Golongan Karya, Henry Slamet dari Fraksi Partai Demokrat.

Baca juga:   GMNI: Bau KKN Dalam Pembangunan Pasar Pelita Lebih Bau dari Sampah Pasar Pelita

GMNI dalam aksinya mendesak legislatif untuk menggunakan hak interpelasinya serta hak angket kepada pemerintah Kota Sukabumi terkait mangkraknya pembangunan Pasar Pelita.

Baca juga:  Antusias Para Napi Lapas Sukabumi Ikuti Pelatihan Barbershop dan Salon

Faisal Bagindo perwakilan Fraksi PAN mengatakan kepada mahasiswa bahwa beberapa hari yang lalu komisi 2 melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan Pasar Pelita dan benar progres sudah mencapai 93%, kemudian kita melakukan diskusi dengan eksekutif dalam hal ini Wali Kota, bahwa Pemkot Sukabumi akan terus mendorong dan melanjutkan terselesaikannya Pasar Pelita.

Baca juga:   GMNI Minta Pembangunan Pasar Pelita Diberhentikan Dulu untuk Keperluan Penyelidikan

“Kemudian terkait hak interpelasi dan hak angket semua ada aturannya, kami pun menginginkan Pasar Pelita segera selesai, sepanjang argumentasi Wali Kota masuk akal, Ya kita akan sampaikan, namun apabila argumentasi Wali Kota sudah tidak masuk akal baru kita akan mengunakan hak intepelasi dan hak angket,” ujar Faisal Bagindo saat berdialog dengan peserta aksi.

Baca juga:  14 Orang Warga Binaan Rutan Polres Sukabumi Kota Dapat Suntikan Vaksin Sinovac

Sementara itu GMNI merasa tidak puas terhadap jawaban-jawaban yang disampaikan perwakilan anggota legislatif, hal tersebut disampaikan melalui ketuanya Anggi Fauzi kepada wartawan.

Baca juga:   Protes Pembangunan Pasar Pelita yang Mangkrak, Peserta Aksi Menggunakan Baju Tidur

“Kami tidak mengerti dengan logika berpikir anggota dewan, bahwa ini sebuah keberhasilan perusahaan sudah hampir menyelesaikan pembangunan, ini kan di luar kesepakatan dari yang sudah dijadwalkan. Dan ini sudah masuk finalti, dimana-mana yang dikasih surat peringatan (SP) itu adalah bermasalah, ini malah dibilang keberhasilan,” ujar Anggi.

Baca juga:  Tekan Sebaran Covid-19 Selama Nataru, Polres Sukabumi Kota Terus Genjot Vaksinasi Selama 4 Hari Kedepan

Anggi juga mengatakan syukur-syukur pembangunan Pasar Pelita selesai bulan ini, tapi proses pembangunannya yang memakan waktu lama dan berlarut-larut melibatkan dua pergantian perusahaan, itu yang jadi permasalahan nya.

“Sehingga kami mendorong DPRD untuk membentuk tim untuk menyelidiki proses pembangunannya, sehingga benang merahnya diketahui, ada apa sebenarnya dengan Pasar Pelita yang hampir 7 tahun tidak selesai-selesai,” ujar Anggi.

 

 

Reporter: Eka Lesmana

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait