LINGKARPENA.ID | Dua Pemuda asal warga Provinsi Aceh Utara, diamankan petugas Anggota Kodim 0622 Koramil 0622-14 Surade di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi pada Selasa 4 April 2023 sekira pukul 17:30 wib menjelang Maghrib.
Kedua orang ini diamankan lantaran memiliki sekaligus mengedarkan Obat terlarang golongan (G) jenis Tramadol dan Heksimer tanpa memiliki ijin edar dari dinas yang bersangkutan.
Petugas di Jalan Raya Cirangkong, samping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kecamatan Surade mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer.

“Terduga berinisial SK (29) asal Desa Alue Keutapang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, saat diamankan tinggal di Kecamatan Surade. Sementera satu terduga lainnya adalah A M (28) dari daerah yang sama. Namun dia diamankan di wilayah Jampangkulon,” ujar Dandim 0622 Letkol Inf Anjar Ari Wibowo, dalam keterangan tertulisnya.
Berawal adanya informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Surade dan Jampangkulon yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang yang salah satunya dapat memicu maraknya aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja.
“Nah dari informasi dan pengaduan masyarakat itu maka pada Selasa sore sekira pukul 15.00 WIB, anggota Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi melaksanakan pendalaman terkait peredaran obat terlarang golongan (G) jenis Tramadol dan Heksimer di Wilayah Kecamatan Surade itu,” terangnya.
“Sekitar pukul 17.30 WIB pada sebuah Kios kaki lima dengan ukuran 80 cm x 160 cm di Jalan Raya Cirangkong, samping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti anggota Koramil 0622-14 Surade mengamankan terduga pelaku dan pengedar ini,” sambungnya.
Dijelaskan oleh Dandim, selanjutnya anggota Koramil Surade berkoordinasi dengan jajaran Polres Sukabumi melalui Polsek Surade untuk menyerahkan pelaku dan barang bukti yang didapati.
“Berdasarkan keterangan anggota aktifitas jual beli obat terlarang yang dilakukan para pelaku sudah berjalan sejak 1 (satu) bulan yang lalu di rumah kontrakannya di Kampung Simpangtiga, Desa Jagamukti Kecamatan Surade dan Jampang Kulon.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, obat tersebut di pasarkan sasaran kalangan remaja dengan harga jual Rp 10.000 (sepuluh ribu) untuk 2 butir Tramadol dan 7 butir Heksimer dalam paket kemasan.
“Selanjutnya kami seragkan kepada pihak Kepolisian untuk proses lanjutan kepada dua terduga pelaku ini. Anggota kami bersifat membantu pihak Kepolisian dalam memerangi predaran obat terlarang di Kabupaten Sukabumi,” tegas Letkol Inf Anjar Ari Wibowo.(*)






