Gadis Belia di Sukabumi Jadi Korban sang Duda, Begini Kronologinya

Gambar Ilustrasi

LINGKARPENA.ID | Unit Perlindungan Peremuan dan Anak PPA Satuan Reserse Krimimal Polres Sukabumi, mengamankan D (34) setelah dilaporkan pihak keluarga korban karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak gadisnya yang masih dibawah umur.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, pelaku D dimankan karena diduga telah mencabuli kekasihnya sebut saja “Bunga” yang masih berumur 16 tahun.

Baca juga:  Motor Jurnalis Raib Digondol Maling di Cibadak, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

“Jadi si Bunga (nama samaran) ini digagahi oleh pelaku sebanyak lima kali disebuah hotel di kawasan Kota Sukabumi dan di Pulau Bali berdasarkan pengakuan korban,” kata Dian Pornomo, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/04/23).

Berdasarkan informasi Menurut Dian, antara Pelaku dan Bunga ini sudah menjalin asmara sejak mulai Januari 2023 lalu. Namun hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tua buanga.

Baca juga:  Siswa SD di Sukabumi Tewas Mengenaskan, Akibat Sabetan Sajam di Leher

“Jadi hubungan pacaran mereka dimulai pada saat pelaku mengajak bunga untuk membuat konten lagu,” sambung Dian Pornomo.

Akibat perbuatan D terhadap saudari Bunga tersebut, orang tua bunga merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Saat ini tim penyidik PPA masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan tersangka juga menyita beberapa barang bukti,” pungkas Kasareskrim Polres Sukabumi ini.

Baca juga:  Rumah Warga Surade Ludes Terbakar Tak Terselamatkan

Pos terkait