Gagahi Pacar, Duda di Sukabumi Diamankan Polisi

Gambar ILustrasi

LINGKARPENA.ID | Seorang Duda berinisial D (34) diamankan Unit Perlindungan Peremuan dan Anak PPA Satuan Reserse Krimimal Polres Sukabumi, setelah dilaporkan sudah melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih dibawah umur.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, pelaku D dimankan karena diduga telah mencabuli kekasihnya sebut saja “Bunga” yang masih berumur 16 tahun.

Baca juga:  Empat Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Sukabumi Dilaporkan ke Unit PPA Polres

“Jadi si Bunga (nama samaran) ini digagahi oleh pelaku sebanyak lima kali disebuah hotel di kawasan Kota Sukabumi dan di Pulau Bali berdasarkan pengakuan korban,” kata Dian Pornomo, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/04/23).

Berdasarkan informasi Menurut Dian, antara Pelaku dan Bunga ini sudah menjalin asmara sejak mulai Januari 2023 lalu. Namun hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tua buanga.

Baca juga:  Oknum Amil di Sukabumi Diduga Lecehkan Gadis di Bawah Umur

“Jadi hubungan pacaran mereka dimulai pada saat pelaku mengajak bunga untuk membuat konten lagu,” sambung Dian Pornomo.

Akibat perbuatan D terhadap saudari Bunga tersebut, orang tua bunga merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Saat ini tim penyidik PPA masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan tersangka juga menyita beberapa barang bukti,” pungkas Kasareskrim Polres Sukabumi ini.

Baca juga:  Suami Penyiram Air Keras Istri dan Anak di Sukabumi Dibekuk Polisi

Pos terkait