Suami Penyiram Air Keras Istri dan Anak di Sukabumi Dibekuk Polisi

FOTO: Seorang suami penyiram air keras terhadap Istri dan anak-anaknya di Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, berhasil dibekuk pihak kepolisian.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Tak butuh waktu lama, G (59) Tahun pria warga Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi, Senin (30/12).

Terduga pelaku G, ini diduga kuat telah melakukan tindakan KDRT, dengan menyiramkan air keras kepada istri dan kedua anak kandungnya.

Dijelaskan Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, peristiwa KDRT itu berawal dari cekcok rumah tangga yang dipicu rasa cemburu pelaku terhadap istrinya, DK (46).

Baca juga:  Perlu Tahu, ini Hot Line "Yanduan" Polres Sukabumi untuk Masyarakat

“Pelaku menuduh istrinya berselingkuh. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil botol berisi air keras yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian G, menyiramkan cairan tersebut kepada korban. Anak-anak korban, MSA (18) dan AJS (11) juga terkena air keras saat mencoba melindungi ibunya,” ungkap AKBP Samian.

Akibat serangan ini, DK dan kedua anaknya mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sekarwangi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pelaku ditangkap kurang dari Satu jam setelah melakukan perbuatannya. Menurut AKBP Dr. Samian, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan.

Baca juga:  Hari Bambu Nasional, Wabup; Optimalkan dan Manfaatkan Bambu

“Koordinasi baik antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Nagrak, pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari satu jam. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kasus KDRT,” jelas Samian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, botol bekas air keras, dan ponsel milik pelaku. G kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara.

Baca juga:  Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi; Raperda Perubahan APBD 2024 Sudah Dievaluasi Gubernur

Kapolres menegaskan pentingnya komunikasi dalam menyelesaikan konflik keluarga dan menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, khususnya dalam rumah tangga. Mari kita jadikan ini sebagai pelajaran agar konflik dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” tandas Kapolres.

Pos terkait