LINGKARPENA.ID | Kompolotan pencuri spesial hewan ternak bebek diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. Komplotan pencuri itu, M (47), RM (32), dan R (42). Ketiganya diamankan di daerah Rayapan Karawang Timur, Jawa Barat pada Jumat 7 Februari 2025 kemarin.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menuturkan, ketiga terduga pelaku bersama 5 terduga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar Pencarian Orang) tersebut melakukan aksinya dengan memukul dan menyekap dua orang korban, A dan I yang merupakan pengangon hewan ternak bebek yang tengah tertidur di sebuah gubuk dekat kubangan bebek.
“Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara para pelaku yaitu M alias ATUN, RM alias KOMANG, R alias BEBEK dan 5 terduga pelaku lainnya yang telah ditetapkan DPO yaitu saudara DI, K, O, A dan T masuk ke lingkungan pesawahan dan mendatangi dua orang korban yaitu saudara A dan I selaku pengangon bebek yang sedang tidur di sebuah gubuk kecil yang ada di pertengahan sawah, berdekatan dengan kubang bebek,” tutur Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 10 Februari 2025.
“Kemudian para pelaku mengancam keduanya menggunakan senjata tajam jenis golok lalu memukul dan mengikat tangan kedua korban. Setelah dirasa aman, para pelaku kemudian menggiring bebek ke jalan dan mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka,” imbuh Rita.
“Aksi pencurian dengan kekerasan ini dilakukan para pelaku terhadap 2 orang korban, yaitu saudara A dan I yang merupakan pegawai atau pengangon ratusan ekor bebek milik saudara Y yang mengakibatkan keduanya mengalami luka lecet di bagian telapak tangan usai diikat para pelaku saat mencuri 217 ekor hewan ternak bebek milik saudara Y,” sambungnya.
“Adapun barang bukti yang telah kami amankan berupa beberapa utas tali yang terbuat dari potongan kain dan sebuah palu kayu,” tambahnya.
Rita mengungkapkan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian hewan ternak bebek di 5 (Lima) lokasi berbeda di wilayah Sukabumi dan Bogor.
“Dari keterangan para pelaku yang telah kami amankan, para pelaku telah melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda, antara lain; Kutamaneh Gunungguruh sebanyak 100 ekor, Cibeureum sebanyak 50 ekor, Gandasoli Cireunghas sebanyak 215 ekor, Bojongkembar Cikembar Kabupaten Sukabumi sebanyak 100 ekor dan Bogor sebanyak 200 ekor,” ungkapnya.
“Saat ini ketiga pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.