LINGKARPENA.ID – IM terduga pelaku penganiayaan dan percobaan tanpa melakukan perlawaan saat polisi menangkapnya. Pelaku diamanankan di rumahnya Desa Bantarsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/04/22) pukul 15.30 WIB sore tadi.
Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana memimpin langsung penangkapan pelaku bersama anggota unit Reskrim Polsek Lengkong Polres Sukabumi.
Sebelumnya IM pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 lalu sekira pukul 20.30 wib diduga telah melakukan penganiayaan dan percobaan tindakan perkosaan terhadap seorang perempuan bernama ER di rumahnya di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku pada Rabu lalu mencoba untuk melakukan aksi pemerkosaan. Sempat terjadi saling tarik menarik gagang pintu hingga korban berteriak minta tolong,” ungkap Acep, seperti disampaikan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah kepada awak media.
Menurut Acep Sujana pelaku mendatangi korban yang sedang sendiri dirumahnya. Sebelumnya pelaku mengetuk pintu rumah korban. Setelah pintu dibuka pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan memaksa korban untuk menutup pintu. Namun ditolak oleh korban.
“Pada saat korban minta tolong. Pelaku mencabut pisau dari pinggang nya dan menusuk korban sebanyak 6 kali,” sambungnya.
Selanjut Acep mengatakan korban menderita luka tusuk senjata tajam di bagian dada dibawah payudara, pinggang dan lengan.
“Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah kebun dibelakang rumah,” ujar Acep.
Korban luka langsung dievakuasi dan dalam perawatan petugas medis Puskesmas Kecamatan Lengkong.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humasnya Ipda Aah Saepul Rohman membenarkan upaya penegakan hukum oleh Polsek Lengkong Polres Sukabumi.
“Pelaku sudah diamankan dan dalam proses penanganan dan penyidikan pihak kepolisian,” tandasnya.**






