LINGKARPENA.ID | Kepolisian Sektor Parakansalak melalui jajaran unit reserse kriminal berhasil menggagalkan dan mengamankan terduga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) pada Kamis 19 Januari 2023.
Terduga pelaku ASS (39 tahun) berhasil diamankan oleh petugas di kediamannya di Kampung Cileungsir, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, tanpa perlawanan.
Sebelumnya AF (22) seorang wanita muda yang hendak pergi bekerja dengan mengunakan sepeda motor honda beat dengan nomor polisi F 5505 UBM dicegat pelaku.
“Iya saya dicegat dan diancam dengan senjata tajam oleh pelaku. Kejadiannya di jalan, tepatnya di Gang Makam Kampung Cileungsir, Desa Bojongasih,” ujar korban AF saat berada di Kantor Mapolsek Parakansalak, kepada wartawan Kamis (19/1/23).
Lanjut korban dalam keterangannya menambahkan, saat itu ia mendapat kekerasan oleh pelaku. AF dipukul hingga pisan, saat dirinya sadar motor miliknya sudah raib dibawa pelaku.
“Saya setelah sadar kemudian pulang dan menceritakan kejadian kepada keluarga dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polsek Parakansalak,” tambahnya.
Atas adanya laporan warga terkait adanya pencurian dan kekerasan Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan segera memberikan perintah. Melalui Kanit Reskrim Polsek Parakansalak Aipda Yadi Chyadi bersama anggota langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Terduga pelaku AAS, dalam waktu singkat berhasil diamankan oleh jajaran unit reskrim Polsek Parakansalak berikut barang bukti satu unit kendaraan roda dua milik AF tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini pelaku berada di Polsek Parakansalak untuk dilakukan penyidikan,” singkat Aipda Yadi Cahyadi.