LINGKARPENA.ID | Pihak Kepolisian Polsek Parakansalak Polres Sukabumi berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas serta mengamankan dua orang pelaku yang diduga selaku pengedar pada Jumat malam (26/08/22) sekitar pukul 19.00 wib.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengatakan, selain ribuan obat terlarang dua orang diduga pengedar berhasil diamankan. Keduanya diamankan di Kampung Bantar Muncang RT 02/02 Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Parakansalak, berinisial NF (21) dan RM (19),” ungkap Dodi, Sabtu (27/08/22) kepada awak media.
Dodi mengatakan, dari tangan NF, berhasil diamankan barang bukti (BB) obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 358 butir dan Eximer sebanyak 1.043 butir serta uang berjumlah Rp. 100.000. rupiah.
Menurut Dodi, dari keterangan NF kemudian diperoleh keterangan, setelah dilakukan pengembangan maka sekitar pukul 22.00 wib petugas berhasil mengamankan RM (19) beserta barang buktinya.
“Dari terduga RM kami juga mengamankan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 27 butir, Eximer 67 butir dan uang Rp. 200.000,” tambah Dodi.
Ditempat terpisah Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kapolsek Parakansalak dan anggotanya yang sudah berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.*