LINGKARPENA.ID | Kepolisian Sektor Jampangkulon Polres Sukabumi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor, Jumat 10 Pebruari 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Jampangkulon Iptu Muklis yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya Sabtu (11/03/23) pagi.
“Terduga pelaku ini berhasil diringkus oleh petugas pada Kamis kemarin di SPBU Ciareuy Jampangtengah,” kata Iptu Muhlis, Kapolsek Jampangkulon.
Menurutnya, dari tangan pelaku pelaku berinisial U (41) petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, satu kunci kontak asli, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu buah tas pinggang yang berisikan satu buah kunci letter T, satu buah obeng dan satu buat tang.

“Jadi pelaku ini diketahui saat melakukan aksinya pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu. Pelaku mengambil satu unit motor yang berada di teras rumah korban bernama Mira (37) warga Kampung Cisempur, RT.04/05, Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian menduga masih ada pelaku yang lain. Sehingga kasus ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi.
“Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Dan nantinya petugas akan melakukan pengejaran bagi pelaku yang lain,” tegasnya.(*)






