Inilah 5 Tuntutan ABSI dalam Unjuk Rasa yang Dibubarkan Petugas

Lingkarpena.id, Kota Sukabumi – Aliansi BEM se-Sukabumi (ABSI) yang sempat berniat akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi dan Pendopo Kabupaten Sukabumi pada hari Jumat 23 Juli 2021 kemarin namun akhirnya dibubarkan oleh aparat gabungan keamanan dari Polres Sukabumi Kota dan Satpol PP Kota Sukabumi.

Baca juga:
Unjuk Rasa ABSI Menentang Perpanjangan PPKM di Sukabumi Dibubarkan Petugas

“Tujuan ABSI untuk turun aksi kemarin selain mengkritik terkait diterapkannya kebijakan PPKM oleh Forkopimda Sukabumi yang sedang berlangsung sampai dengan perpanjangan pada tanggal 25 Juli 2021 sesuai dengan Inmedagri No 22 Tahun 2021,” ujar salah satu anggota ABSI Wawan Hanafi kepada lingkarpena.id, Sabtu (24/07/2021).

Baca juga:  Gerebek Warung Miras di Sukaraja, Polisi Sita 72 Botol Amer Arput dan Intisari

Ia menambahkan, ABSI juga menegaskan bahwa aksi tersebut sebagai bukti bahwa Aliansi BEM Sukabumi turut memberikan dukungan dan membersamai perjuangan masyarakat sukabumi dalam mengawal dan mengawasi kebijakan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Sukabumi

Baca juga:
AKBP Sumarni: Bukan Diamankan, Mahasiswa Memakai Motor Masing-Masing ke Polres Sukabumi Kota

Lalu apa yang disuarakan oleh ABSI dalam unjuk rasa tersebut, berikut 5 tuntutannya:

  1. Menuntut Forkopimda Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk menyegerakan pelonggaran waktu kepada pedagang kaki lima supaya bisa berdagang kembali dengan Protokol Kesehatan, serta melonggarkan mobilitas masyarakat, supaya sarana transportasi Online maupun konvensional bisa beroperasi kembali sesuai dengan Intruksi Mendagri No 22 Tahun 202.
  2. Satgas Covid 19 Kota dan Kabupaten Sukabumi Harus mengevaluasi penanganan Covid-19, karena selama PPKM berlangsung kasus covid-19 semakin meningkat dan tidak mengalami penurunan nyatanya masyarakat sudah memenuhi segala aturan yang sudah ditetapkan.
  3. Mendesak Forkopimda Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk segera menyelesaikan proses finalisasi data bantuan dana sosial dan segera mendistribusikan bantuan tersebut secara cepat, tepat sasaran dan merata.
  4. Jika PPKM Level 3 dan 4 yang diberlakukan di Kota dan Kabupaten Sukabumi tetap mengalami perpanjangan waktu tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi  wajib memenuhi kebutuhan  hidup masyarakat sesuai dengan Undang Undang Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  5. Mendesak aprat keamanan ntuk tidak bersikap keras dan bertindak kasar kepada masyarakat dalam upaya penertiban dan pengamanan selama diterapkannya Kebijakan PPKM Level 3 dan 4 yang sedang berlangsung.
Baca juga:  Masa Tenang: Panwascam Cibeureum Amankan 853 Alat Peraga Kampanye, Ini Jenisnya

 

 

Reporter:   Eka Lesmana

Redaktur:  Dharmawan Hadi

Pos terkait