LINGKARPENA.ID – Pembagunan Tower Telekomunikasi di Kampung Peundeuy, Rt 01/02, Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diketahui izinnya masih dalam proses. Selain itu terlihat para pekerja tak di lengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat beraktivitas.
Tower yang di bangun di atas tanah milik warga desa Warnajati tersebut, saat ini masih terus di kerjakan. Walaupun, izin resmi pendirian diketahui belum sepenuhnya keluar dari dinas terkait.
Saat di konfirmasi awak media, Saepul selaku divisi pembangunan mengatakan, untuk perizinan pendirian tower itu menurutnya sudah di tempuh dan masih dalam proses.
“Pendirian tower ini sudah ada yang ngurus izin nya. Tapi sejauh ini saya belum mendapat kabar sudah sejauh mana izin tersebut,” kata dia, saat di hubungi melalui telepon selulernya, Jum’at (04/03/2022).
Sementara itu, Nina Widiawati Kabid Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, saat di mintai keterangan terkait izin tower tersebut mengatakan, membenarkan berkas permohonan untuk izin pembangunan tower sudah masuk ke DPMPTSP, saat ini masih dalam proses.