Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Jampangkulon dan Forkopimcam

FOTO: Knalpot Brong di wilayah hukum Polsek Jampangkulon ditertibkan, Minggu 25 Mei 2025.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi bersama Forkopimcam melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Giat ini dilakasanakan pada Sabtu (24/5/2025).

 

Kapolsek Jampangkulon, Iptu Mjhlis, S. Pd., menjelaskan, penindakan knalpot brong merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan terciptanya kenyamanan di masyarakat.

 

“Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kegiatan ini merupakan bentuk himbauan kepada masyarakat bahwa penggunaan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan merupakan pelanggaran dalam berkendara di jalan raya,” ungkap Iptu Muhlis dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga:  Razia Akhir Pekan, Polres Kota Sukabumi Amankan Puluhan Knalpot Brong

 

Ditambahkan Iptu Muhlis, Kegiatan tersebut juga merupakan atensi Kapolres Sukabumi dan juga sebagai upaya antisipatif guna menangkal kenalakan remaja.

 

“Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalulintas,” paparnya.

 

Dalam keterangannya Kapolsek Jampangkulon menyampaikan bahwa Dasar dari kegiatan tersebut adalah: Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Nomor: ST / 643/V/PAM.3.2 / 2025, Tentang pelaksanaan Penertiban Knalpot Brong (yang tidak sesuai Spek Spek Pabrik) Sprin Kapolsek Jampangkulon Nomor: Sprin / 316 / V / PAM.3.2 / 2025 / Sektor tentang Kegiatan Penertiban Knalpot Brong, dan Rencana kerja Polres Sukabumi Tahun 2025, serta Rencana kerja Polsek Jampangkulon tahun 2025.

Baca juga:  Puluhan Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia Polisi di Kota Sukabumi

 

Dengan menurunkan 10 anggota Polsek Jampangkulon, 3 personel Koramil Jampangkulon, dan 2 personel Dishub, giat tersebut berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, dan menegur 14 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berkendaraan.

 

Belasan pengendara mengganti dengan knalpot standar di lokasi, sedangkan 10 kendaraan disita oleh petugas hingga pemilik mengganti dengan knalpot standar.

Baca juga:  Ratusan Petani Surade Bersuka Ria Semarakan HUT RI ke 80

 

“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait