LINGKARPENA.ID | Kuasa hukum pelawan, Dasep Rahman Hakim mencecar saksi dengan pertanyaan kepada saksi terlawan berkaitan dengan kesaksian saksi-saksi pokok perkara. Menurut Dasep, tiga orang saksi yang dihadirkan dalam pokok perkara tidak memberikan kesaksian yang jujur makanya majelis memutus verstek dan mengabulkan gugatan PT Woori Finance Indonesia.
“Tiga orang saksi perkara pokok merupakan internal pegawai terlawan sebagaimana poksi pekerjaannya mereka mengetahui angsuran yang telah dibayarkan clien kami disaat gugatan sudah didaftarkan itu yang disampaikan kepala cabang tadi,” tegas Dasep.
“Mereka memberikan kesaksian dari Maret 2024 s/d Desember 2024 menyatakan bahwa klien kami tidak melakukan pembayaran, padahal jelas dan nyata sebagaimana bukti otentik dalam persidangan perlawanan pada masa tersebut dilakukan pembayaran sebanyak lima kali angsuran, saksi-saksi tersebut jelas telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan pokok,” lanjut Dasep.
Selanjutnya, Dasep menyampaikan pembayaran disaat tunggakan atau pada saat gugatan pokok rekening diblokir, dengan diterimanya pembayaran dan masuk ke sistem woori berarti telah terjadi kesepakatan, hal itu kata Dasep yang disampaikan Kepala Cabang pada persidangan.
“Saya apresiasi kesaksian Kepala Cabang PT Wori Cabang Bogor hari ini, beliau memberikan keterangan yang jujur sebagaimana poksi jabatannya. Saya yakin sidang perkara pokok verstek terdahulu banyak drama kepalsuan yang harus diungkap,” tutupnya.
Untuk diketahui, sidang perlawanan terhadap putusan Verstek perkara No.208/Pdt.G/2024/PN.bgr dimulai sekitar pukul 11.00 Wib agenda keterangan saksi dari terlawan (PT.Woori Finance Indonesia) pihak terlawan menghadirkan satu orang saksi Kepala Cabang, padahal dalam perkara pokok/verstek terlawan mengahadirkan tiga orang saksi.






