Lapas Kelas IIB Sukabumi Terapkan Zero Halinar dan Deteksi Dini dari Gangguan Keamanan

Lingkarpena.id, Sukabumi – Dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, Kepala Lapas (Kalapas) Christo Victor Nixon Toar melaksanakan kegiatan sidak pada Blok Kamar Hunian di Blok A kamar 8 dan Blok C kamar 3.

Kegiatan yang langsung dipimpin oleh Kalapas ini didampingi oleh Ka KPLP dan Kasi Minkamtib, yang juga diikuti oleh Kasubsi Peltatib, Staf KPLP, Regu Pengamanan Alpha, Kaur Kepegawaian dan Keuangan selaku Perwira Kontrol dan CPNS pada Sabtu (17/07/2021) malam.

Baca juga:  Diduga Tak Kantongi Izin, Pabrik Kerupuk di Gunungguruh Disidak Dinas Terkait
Baca juga:
Penyemprotan Disinfektan Herbal Untuk Menekan Angka Penyebaran Covid-19 di Lapas Sukabumi

Kegiatan yang bersifat mendadak dan rahasia ini dilaksanakan mulai pukul 23.30 WIB sampai dengan pukul 00.28 WIB yang ditangani oleh petugas secara professional. Namun demikian, petugas tetap mengedepankan norma kemanusiaan dan sopan santun terhadap Warga Binaan itu sendiri sehingga kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib di lingkungan kita bekerja dan sebuah wujud nyata komitmen kita terhadap Zero Halinar,” ujar Christo Victor Nixon Toar kepada wartawan.

Baca juga:  Jelang Berakhirnya Ops Keselamatan Lodaya, Polisi Gencar Sosialisasikan ETLE Mobile di Sukabumi

Christo menambahkan setiap pelaksanaan giat sidak kamar hunian dilaksanakan, jumlah pelanggaran barang terlarang masuk ke kamar hunian pun kian hari kian menurun, ini semua berkat kerjasama dan kerja keras semua pegawai di lingkungan Lapas serta kuatnya integritas sebagai petugas pemasyarakatan yang berkualitas, dan ini  sebagai pemicu untuk terus meningkatkan pelayanan bagi warga binaan.

Baca juga:
18 Narapidana Lapas Sukabumi Diusulkan Asimilasi di Rumah Guna Darurat Cegah Penyebaran Covid-19
Baca juga:  18 Narapidana Lapas Sukabumi Diusulkan Asimilasi di Rumah Guna Darurat Cegah Penyebaran Covid-19

Sementara itu hasil penggeledahan dan pemeriksaaan kamar hunian WBP ditemukan barang terlarang diantaranya musik box 1 buah, mesin aquarium 1 buah, gunting 1 buah, pisau cutter 1 buah, sendok stainles 1 buah, gelas kaca 1 buah, obeng kecil 1 buah, dan kaca cermin 1 buah.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya meminimalisir dan mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas IIB Sukabumi.

 

 

Redaktur:   Dharmawan Hadi

Pos terkait