Menyoal 36 Desa yang Dilaporkan ke Inspektorat, Sekda Bilang Begini

FOTO: Sekda Ade Suryaman, angkat bicara soal adanya pengaduan masyarakat (dumas) 36 Desa ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Sebanyak 36 desa dari 21 kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang menjadi pengaduan masyarakat (dumas) ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), hingga penyalahgunaan aset desa.

 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, proses penanganannya masih berada di tahap awal dan memerlukan alat bukti yang kuat untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum.

 

“Untuk kasus ini sedang ditangani ya. Itu masih berupa laporan dan dugaan, jadi tetap harus dilengkapi dengan alat bukti yang kuat,” kata Ade kepada awak media di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jumat (16/05/2025).

Baca juga:  Sekda Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Cicurug, Ini Hasilnya!

 

Dikatakannya, pemerintah daerah melalui Inspektorat akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh kepala desa, serta mendorong penguatan komunikasi antar perangkat desa untuk mencegah kasus serupa.

 

“Ke depan, pembinaan dan komunikasi akan terus ditingkatkan. Data-data harus tersampaikan dengan baik. Kita kan punya Inspektorat untuk itu,” ucapnya.

 

Sekda juga mengimbau agar para kepala desa bertugas sesuai hukum agar tidak terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca juga:  Bupati Asep Japar Dorong Sinergi Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja Lewat LKS Tripartit

 

“Gunakan kewenangan di bawah payung hukum yang jelas. Jangan sampai tersangkut masalah hukum, terutama tipikor,” tegasnya.

 

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, yang dihubungi lewat ponselnya menyatakan, bahwa ke 36 desa yang dilaporkan merupakan pengaduan masyarakat dan limpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Sebagian sudah kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim. Dan penugasan tim kan tentu tidak bisa serta merta dan sekaligus. Kami mendahulukan skala prioritas berdasarkan telaahan awal dari berbagai informasi termasuk aplikasi yang kami miliki,” ujarnya kepada Lingkarpena.id Selasa (13/5/2025) lalu.

Baca juga:  Sekda Kabupaten Sukabumi, Lepas 25 ASN Masuk Pada Batas Usia Pensiun

 

Lanjut, kata Komarudin, pihaknya terus melakukan telaahan serta melakukan upaya upaya pencegahan agar prosesnya berjalan sesuai aturan.

 

“Sebagian lagi tentu kita terus menerus melakukan telaahan juga, serta upaya upaya pencegahan agar semua berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Pos terkait