Menyoal THR, Ratusan Karyawan PT TML Cicurug Sukabumi Boikot Kerja

Karyawan PT Tirta Mas Lestari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi saat boikot kerja menuntut pembayaran THR yang dicicil pihak perusahaan, Jumat (14/4/23).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Ratusan karyawan PT Tirta Mas Lestari (TML) Cicurug Sukabumi, melakukan aksi mogok kerja di depan pabrik PT TML, Jumat (14/4/23). Aksi tersebut dilakukan mengenai persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicicil oleh pihak perusahaan.

Diketahui Perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Asgora, RT 04/01, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Ketua Serikat Buruh GSBI, Dudi Iskandar mengatakan, sebanyak 216 karyawan PT Tirta Mas Lestari, sengaja telah melakukan aksi mogok kerja. Hal itu dilakukan guna menuntut pembayaran THR karyawan agar diberikan secara utuh.

“Seluruh karyawan di pabrik PT TML ini, melakukan aksi mogok kerja. Karena, pihak perusahan telah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil,” kata Dudi kepada wartawan.

Lanjut dia, aksi mogok kerja ini, berawal saat perusahaan PT TML telah mengeluarkan surat putusan resmi, tentan pembayaran THR akan diberikan secara 2 tahap. Pembayaran pertama akan dibayarkan 50 persen pada Senin 17 April 2023. Sementara, untuk pembayaran tahap keduanya akan dilakukan oleh pihak perusahaan pada enam bulan kedepannya.

Baca juga:  Sebuah Rumah Tertimpa Longsor di Nagrak Sukabumi 

“Nah, itu yang menjadi reaksi para karyawan melakukan aksi mogok kerja itu. Terlebih lagi, untuk pembayaran ke dua THR itu, belum jelas waktunya pada enam bulan kedepan itu, kapan hari dan tanggal tepatnya,” cetusnya.

Maka dari pada itu sambung dia, ratusan karyawan langsung melakukan aksi mogok masal. Karena, menurutnya aturan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dinilai sudah melanggar aturan dan undang-undang yang berkaitan dengan THR yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca juga:  Bruuuak! Atap Bangunan Madrasah di Cicurug Ditiup Angin

“Jadi kami sejak dari kemarin secara spontanitas telah melakukan aksi mogok kerja dengan mematikan seluruh aktifitas perusahaan,” bebernya.

Menurut informasi terakhir, tambah Dudi, bahwa pihak perusahaan telah bersikukuh dan tetap dengan pendiriannya akan membayar THR kepada seluruh karyawannya dengan cara mencicil.

“Iya, kami pun akan melakukan petisi dengan penandatanganan kesepakatan, bahwa kami tetap menginginkan THR di berikan secara penuh, hanya itu tuntutan kami, “katanya.

Ia menambahkan, apabila tuntutan buruh ini tidak diindahkan oleh pihak perusahaan sesuai dengan petisi yang diajukan. Maka pihak karyawan PT Tirta Mas Lestari akan terus melakukan aksi mogok kerja sampai semua tuntutan tersebut, dipenuhi.

Baca juga:  Momentum Haul Akbar Guru Besar Sapu Jagat ke14, Hingga Negeri Jiran Malaysia

“Makanya, kami memohon kepada pihak Disnakertans serta kepada pengawas ketenagakerjaan untuk dapat memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ini,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi mengatakan, hasil dari mediasi dengan pihak managemen PT Tirta Mas Lestari, terkait adanya aksi demo karyawan soal pembayaran THR itu, belum membuahkan hasil.

“Memang secara aturan sudah jelas bahwa pembayaran THR itu tidak boleh dicicil, harus di bayar penuh dengan tenggang waktu tidak boleh lebih dari H-7,” jelasnya..

Hasil dari mediasi saat ini, pihak managemen yang berada di perusahaan PT TML ini, mereka tidak punya kewenangan dalam mengambil keputusan.

“Iya, jadi mereka akan terus berkomunikasi dengan pihak managemen pusat yang ada di Jakarta,” pungkasnya.

Pos terkait