LINGKARPENA.ID | Nasib malang kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat, berinisial DH (36 tahun). DH seorang wanita paruh baya asal Desa Cibatu Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dihimoun, DH berangkat ke Malaysia sekitar setahun lalu untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun mirisnya DH, justru harus pulang dalam kondisi sakit parah dan kini dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Terkonfirmasi keterangan, keberangkatan DH ke Malaysia pada tahun 2024 lalu difasilitasi oleh WF, warga yang masih bertetangga dengan korban dan dikenal sebagai perekrut tenaga kerja ke luar negeri khususnya Malaysia. Diduga, keberangkatan DH dilakukan secara ilegal tanpa melalui perusahaan penyalur resmi (P3MI).
Selama delapan bulan bekerja di Malaysia, DH tidak pernah menerima gaji dan tidak mendapatkan fasilitas kesehatan. Kondisi kerja yang buruk dan tekanan berat diduga menyebabkan DH mengalami stres berat hingga menderita komplikasi penyakit.
Dalam keadaan sakit, DH akhirnya terlantar di Johor Bahru dan menumpang di Rumah Singgah Kedan Prabo 08 Advokasi Pekerja Migran Indonesia Cabang Johor Bahru. Ketua Kedan Prabo 08 Johor Bahru, Miswati, kemudian memfasilitasi pemulangan DH ke Indonesia melalui jalur Batam pada 6 November 2025.
Setibanya di Batam, Miswati berkoordinasi dengan BP3MI Batam, sebelum akhirnya DH diterbangkan ke Jakarta pada 7 November dan diserahkan kepada BP3MI Jakarta. Melihat kondisi kesehatan yang memburuk, DH langsung dirujuk menggunakan ambulans ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Hasil pemeriksaan dokter menyebutkan DH harus menjalani perawatan intensif, termasuk prosedur cuci darah dan pemeriksaan jantung,” ujar Hendi Irawan, Sekjen DPP Kedan Prabo 08 Jakarta.
Hingga Rabu (13/11), pihak yang memberangkatkan DH, yakni WF, belum datang menjenguk atau memberikan keterangan. DPP Kedan Prabo 08 Jakarta telah mengirimkan surat somasi kepada WF, namun belum mendapat tanggapan.
Wakil Ketua Umum DPP Kedan Prabo 08, Ronis Surbakti, menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan melaporkan WF ke pihak berwajib karena diduga memberangkatkan DH secara ilegal tanpa izin perusahaan resmi P3MI,” tegas Ronis.
Sementara itu, Sekjen DPP Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat resmi kepada Dirtipid PPA/PPO Bareskrim Mabes Polri untuk meminta tindak lanjut hukum terhadap kasus ini.






