Pemantauan Legalitas TKA Diperkuat, Agen Jasa Jadi Mitra Strategis

LINGKARPENA.ID | Pemerintah dan instansi terkait salah satunya Kepolisian terus memperkuat pengawasan terhadap legalitas penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Bandung dan sekitarnya.

 

Hal tersebut dalam rangka menyikapi dinamika peningkatan jumlah perusahaan modal asing (PMA) yang memanfaatkan tenaga kerja dari luar negeri.

 

Salah satu fokus utama adalah keterlibatan aktif agen penyedia jasa pengurusan dokumen TKA. Peran mereka sangat vital dalam memastikan proses legalisasi tenaga kerja asing berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan pelanggaran administratif yang dapat berdampak sosial.

Baca juga:  PWI Jabar Gelar OKK ke 59, Ini Jumlah Pesertanya

 

“Pengawasan berbasis kolaborasi dengan para penyedia jasa ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan terhadap standar perizinan seperti RPTKA, IMTA, dan proses visa kerja,” ujar Aiptu Dadan, SH Anggota Unit Poa Polda Jabar.

 

Selain itu kata dia, langkah ini juga sejalan dengan komitmen menjaga stabilitas wilayah dan menjamin bahwa TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar membawa manfaat melalui transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal.

Baca juga:  Dit Intelkam Polda Jabar: Korean Association Bandung Menolak Tenaga Kerja Asing Ilegal

 

Dalam hal ini Pemerintah pun mengimbau seluruh pelaku usaha dan agen jasa legalitas untuk senantiasa mengedepankan kepatuhan terhadap SOP dan peraturan yang berlaku demi iklim ketenagakerjaan yang sehat dan tertib hukum.**

Pos terkait