Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Desa (Pemdes) Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi menilai, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Ciranca RT 10/003 dusun dua Citegal yang sering longsor bukan kewenangannya.
Pasalnya, lokasi jalan tepat berada di tepi ruas jalan milik kabupaten. Sehingga pembangunannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) atau Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi.
Sekertaris Desa (Sekdes) Cibuntu, Asep Dede Sudrajat mengatakan, terkait keinginan warga yang ingin segera dibangun TPT di Kampung Ciranca bukan kewenangannya. Sehingga pemerintah desa belum bisa menjawab keinginan masyarakat soal itu.
Baca juga: Langganan Longsor, Warga Cibuntu Simpenan Minta Dibangunkan TPT
Baca juga: Jalan Sering Terputus Longsor, 70 KK di Bojongkerta Rawan Terisolasi
“Lokasinya berada di tepi ruas jalan kabupaten, jadi kewenangannya ada di pemda atau dinas PU. Pemdes tidak bisa membangun TPT menggunakan dana desa di lokasi itu,” terangnya kepada lingkarpena.id, Kamis (10/12/2020).
Selama ini lanjut dia, pemdes sudah sering mengajukan pembangunan TPT di lokasi itu ke dinas PU Kabupaten Sukabumi. Namun hingga kini belum ada informasi, apalagi realisasi. Padahal, pembangunan TPT di sana sangat mendesak.
“Tentunya, longsor yang sering terjadi di lokasi itu sudah menjadi perhatian kami sejak lama, karena sangat berbahaya bagi keselamatan warga yang melintas. Makanya pemdes sering mengajukan permintaan pembangunan TPT di lokasi yang rawan tersebut kepada DPU,” jelasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Alan