LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tengah merancang regulasi teknis terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini ditandai dengan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Bupati atas Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan HGU yang digelar di Aula Rapat Utama kantor dinas setempat, Kamis (19/6/2025).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat, menyampaikan bahwa regulasi ini penting sebagai dasar hukum dan acuan prosedural bagi seluruh proses penerbitan rekomendasi atas permohonan HGU.
“Rancangan Perbup ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mekanisme yang jelas, mulai dari tahapan permohonan, kelengkapan administrasi, hingga proses evaluasi,” jelasnya.
Menurut Asep, penyusunan Perbup ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sukabumi dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pengelolaan tanah negara untuk HGU berjalan secara legal, transparan, dan proporsional. Selain itu, diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang juga menegaskan akan terus menghadirkan regulasi-regulasi turunan yang adaptif terhadap dinamika agraria di daerah, guna memperkuat tata kelola pertanahan serta pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Reporter : Rijal
Editor : Redaksi






